PPHP (Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan)

PPHP memiliki tugas memeriksa administratif hasil pekerjaan yang diserahkan oleh penyedia. Meskipun dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 fungsi pemeriksaan hasil pekerjaan kini lebih banyak melekat pada tim teknis atau PPK, namun peran pemeriksaan administratif tetap krusial untuk memastikan kesesuaian dokumen penyerahan. PPHP bertugas memberikan catatan atau rekomendasi sebelum Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani secara final oleh Pengguna Anggaran.

Bagi kontraktor, berurusan dengan tim pemeriksa menuntut kerapian dokumentasi proyek sejak hari pertama. Setiap instruksi perubahan lapangan harus didukung dengan Site Instruction tertulis agar saat pemeriksaan akhir tidak dianggap sebagai penyimpangan spesifikasi. Praktisi menyarankan agar penyedia melakukan Pre-Check mandiri sebelum mengundang tim pemeriksa ke lokasi proyek, guna meminimalisir daftar kekurangan (punch list) yang dapat memperlama proses serah terima dan menghambat pencairan sisa pembayaran termin.