Uji Tuntas

Uji Tuntas adalah padanan resmi Bahasa Indonesia dari istilah due diligence yang digunakan dalam regulasi dan dokumen hukum formal Indonesia, merujuk pada proses investigasi, verifikasi, dan penilaian komprehensif terhadap suatu entitas, aset, atau transaksi sebelum pengambilan keputusan yang mengikat secara hukum. Dalam konteks badan usaha, Uji Tuntas mencakup aspek: hukum (legal due diligence), keuangan (financial due diligence), teknis, dan kepatuhan regulasi.

Dalam pengadaan pemerintah, proses yang setara dengan Uji Tuntas dilakukan oleh Pokja Pemilihan pada tahap evaluasi kualifikasi: verifikasi legalitas badan usaha, pemeriksaan keabsahan SBU dan SKK, konfirmasi status Daftar Hitam, dan validasi kemampuan keuangan. Kualitas Uji Tuntas yang dilakukan Pokja secara langsung menentukan kualitas penyedia yang lolos kualifikasi dan pada akhirnya menentukan kualitas hasil pekerjaan yang diperoleh negara.

Dalam konteks transaksi merger-akuisisi yang melibatkan badan usaha konstruksi atau konsultansi, Uji Tuntas mencakup: verifikasi portofolio kontrak yang sedang berjalan, review klausul change of control dalam kontrak-kontrak tersebut, penilaian kewajiban lingkungan dari proyek terdahulu, dan review status SBU serta kemungkinan pencabutan apabila terjadi perubahan pemegang saham pengendali. Kelalaian melakukan Uji Tuntas yang komprehensif dalam transaksi ini sering berujung pada pengambilalihan kewajiban tersembunyi yang nilainya melampaui harga akuisisi.