Invoice

Invoice — dari bahasa Inggris/Prancis Kuno envois (kiriman) — dalam konteks pengadaan pemerintah Indonesia adalah dokumen tagihan resmi yang diterbitkan penyedia kepada PPK sebagai dasar pembayaran atas hasil pekerjaan atau pengiriman barang yang telah diterima. Meskipun tidak memiliki padanan istilah resmi dalam regulasi LKPP, invoice lazim disebut Surat Tagihan atau Faktur dalam dokumen kontrak formal.

Untuk pengadaan yang menggunakan mekanisme UP (Uang Persediaan) atau LS (Langsung), invoice harus dilampirkan bersama dokumen pendukung: BAST, berita acara kemajuan pekerjaan, faktur pajak (PPN/PPh), dan kuitansi bermaterai. Ketidaklengkapan dokumen pendukung invoice menjadi dasar penolakan SPP oleh PPK/PPSPM tanpa timbul kewajiban pembayaran bunga keterlambatan.

Dari perspektif perpajakan, invoice yang diterbitkan oleh penyedia Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib disertai Faktur Pajak yang diterbitkan melalui aplikasi e-Faktur DJP — invoice tanpa faktur pajak yang valid dapat menjadi temuan audit pajak bagi instansi penerima maupun penyedia, dengan risiko pengenaan PPN dan sanksi administrasi.