Sertifikasi Ulang (Resertifikasi)
Sertifikasi Ulang (Resertifikasi) adalah proses yang harus dilalui pemegang sertifikat kompetensi BNSP yang telah habis masa berlakunya atau akan habis masa berlakunya, untuk mendapatkan konfirmasi bahwa yang bersangkutan masih mempertahankan kompetensinya pada standar yang dipersyaratkan. Resertifikasi dapat dilakukan melalui uji kompetensi ulang penuh atau melalui asesmen yang disederhanakan berdasarkan bukti praktik berkelanjutan, tergantung kebijakan LSP dan persyaratan skema sertifikasi yang bersangkutan.
Strategi resertifikasi yang efisien bagi individu adalah mendokumentasikan kegiatan profesional yang relevan secara berkelanjutan selama masa berlaku sertifikat—termasuk proyek yang dikerjakan, pelatihan lanjutan yang diikuti, dan karya atau publikasi yang dihasilkan—karena bukti-bukti ini dapat digunakan dalam asesmen resertifikasi yang disederhanakan. Perusahaan yang mengelola program sertifikasi karyawan dalam skala besar dapat bernegosiasi dengan LSP untuk paket resertifikasi yang efisien dari sisi biaya dan waktu, terutama jika seluruh karyawan yang disertifikasi bekerja aktif dalam bidang yang relevan dengan sertifikat yang dimiliki.