Hukum Ketenagakerjaan: PHK dan Pesangon
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja karena alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara keduanya. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021, PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kecuali dalam kondisi tertentu (pengunduran diri, pensiun, meninggal dunia).
Komponen kompensasi PHK terdiri atas: (1) Uang Pesangon (UP) — maksimal 9 kali upah sesuai masa kerja; (2) Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) — maksimal 10 kali upah; dan (3) Uang Penggantian Hak (UPH) — mencakup cuti yang belum diambil, biaya perumahan, pengobatan, dan transportasi. Besaran kompensasi bervariasi tergantung alasan PHK: PHK karena efisiensi memberikan 1,75x komponen pesangon dan UPMK.
Dalam praktik, sengketa PHK diselesaikan melalui mekanisme bipartit (maksimal 30 hari), mediasi/konsiliasi/arbitrase di Disnaker, dan apabila tidak berhasil, gugatan ke PHI. Putusan PHI yang tidak memuaskan dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pekerja yang di-PHK dengan alasan melakukan tindak pidana yang diputus pengadilan tetap berhak atas UPMK dan UPH, namun tidak atas pesangon — pembedaan ini sering menjadi sumber perselisihan di PHI.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..