SIRUP

Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) adalah aplikasi berbasis web yang dikelola oleh LKPP sebagai media pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang wajib diumumkan oleh seluruh K/L/PD/I. Kewajiban ini diatur dalam Perpres No. 16/2018 Pasal 22 yang mewajibkan PA/KPA mengumumkan RUP paling lambat sebelum pelaksanaan pengadaan dimulai.

SIRUP memuat informasi: nama paket, pagu anggaran, metode pengadaan, sumber dana, jadwal pelaksanaan, dan lokasi pekerjaan. Data SIRUP bersifat publik dan dapat diakses melalui sirup.lkpp.go.id, sehingga menjadi acuan bagi calon penyedia dalam memetakan peluang pasar pengadaan pemerintah.

Dari perspektif pengawasan, SIRUP juga menjadi instrumen pencegahan korupsi: paket yang tidak diumumkan di SIRUP namun tetap dilaksanakan merupakan pelanggaran prosedural yang dapat menggugurkan keabsahan kontrak. KPK dan BPKP secara aktif menggunakan data SIRUP untuk mendeteksi anomali: paket yang dipecah-pecah untuk menghindari proses tender, atau paket yang spesifikasinya telah mengarah ke penyedia tertentu sebelum pengumuman resmi.