SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Terintegrasi)

SIKI adalah platform digital yang dikelola oleh Kementerian PUPR untuk mengintegrasikan seluruh data sektor konstruksi nasional. SIKI menjadi bank data pusat bagi semua Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), Sertifikat Badan Usaha (SBU), data tenaga ahli, hingga profil perusahaan kontraktor dan konsultan. Sistem ini memungkinkan verifikasi dokumen secara instan oleh berbagai pihak, termasuk Pokja Pemilihan tender dan pemberi kerja swasta.

Pengelolaan SIKI merujuk pada standar Satu Data Indonesia dan diatur melalui Permen PUPR terkait sistem informasi konstruksi. Melalui SIKI, integrasi antara LSP, LSBU, LPJK, dan kementerian teknis terjalin secara otomatis. Misalnya, saat seorang tenaga ahli memperbarui SKK-nya di sebuah LSP, data tersebut akan mengalir ke SIKI and secara otomatis memperbarui kualifikasi perusahaan tempatnya terdaftar di portal registrasi badan usaha konstruksi.

Bagi admin perusahaan, penguasaan atas navigasi portal SIKI adalah hal wajib guna memastikan data perusahaan selalu up-to-date. Ketidaksinkronan data di SIKI dengan dokumen fisik seringkali menjadi penyebab utama kegagalan administrasi dalam tender elektronik. Konsultan menyarankan para tenaga ahli untuk secara berkala melakukan pengecekan mandiri terhadap status sertifikatnya di SIKI untuk memastikan tidak ada pencatutan nama oleh badan usaha lain (klaim personel sepihak) yang dapat merugikan karier profesional mereka.