Actus Reus

Actus reus (Latin: perbuatan yang bersalah) adalah elemen fisik atau perbuatan lahiriah dari suatu tindak pidana yang harus terbukti terjadi secara nyata. Dalam doktrin hukum pidana, actus reus mencakup: perbuatan aktif (komisif), perbuatan pasif berupa kelalaian atau pembiaran (omisif), dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Pembuktian actus reus merupakan prasyarat sebelum pembuktian mens rea dilakukan.

Dalam perkara korupsi pengadaan barang/jasa, actus reus umumnya berupa tindakan nyata yang menyimpang dari prosedur: rekayasa spesifikasi teknis, pengaturan pemenang lelang, penandatanganan kontrak fiktif, atau pembayaran melebihi pekerjaan yang dilaksanakan. Jaksa wajib membuktikan tindakan fisik tersebut secara konkret melalui dokumen, saksi, dan bukti elektronik.

Advokat dapat mengontestasi pembuktian actus reus dengan mempersoalkan apakah tindakan terdakwa benar-benar merupakan perbuatan melawan hukum atau merupakan diskresi yang sah. Dalam perkara kebijakan publik, batas antara keputusan administratif yang sah dan actus reus korupsi sering menjadi titik perdebatan utama yang memerlukan keterangan ahli hukum administrasi negara.