Kode Etik Asesor

Kode Etik Asesor Kompetensi adalah seperangkat norma dan standar perilaku profesional yang wajib dipatuhi oleh setiap asesor yang menjalankan fungsi asesmen kompetensi dalam sistem BNSP. Prinsip-prinsip utama kode etik asesor mencakup: independensi dan kebebasan dari konflik kepentingan, objektivitas dalam menilai bukti kompetensi, kerahasiaan informasi asesi, kejujuran dalam mencatat dan melaporkan hasil asesmen, serta penghormatan terhadap hak dan martabat asesi selama proses berlangsung.

Pelanggaran kode etik asesor yang paling sering terjadi di lapangan adalah konflik kepentingan—asesor yang mengenal asesi secara personal atau memiliki hubungan bisnis dengannya, namun tetap melanjutkan proses asesmen tanpa mengungkapkan konflik tersebut. Standar BNSP mengharuskan asesor mengundurkan diri dari proses asesmen jika terdapat konflik kepentingan dan melaporkannya kepada LSP. Konsultan yang membangun program sertifikasi harus memastikan mekanisme deklarasi konflik kepentingan diterapkan secara eksplisit sebelum setiap sesi asesmen dimulai, bukan dibiarkan sebagai prosedur implisit yang tidak pernah dilaksanakan.