Rekaman Asesmen
Rekaman Asesmen adalah seluruh dokumentasi tertulis yang dihasilkan selama dan setelah proses uji kompetensi, mencakup formulir permohonan asesmen, formulir rekaman asesmen, checklist observasi yang telah diisi asesor, hasil tes tertulis, dokumentasi portofolio asesi, formulir keputusan asesmen, formulir umpan balik, dan surat keputusan penetapan kompetensi. Rekaman asesmen wajib disimpan oleh LSP dalam jangka waktu yang ditentukan standar BNSP dan harus dapat diakses untuk keperluan audit, surveillance, dan penanganan banding.
Pengelolaan rekaman asesmen yang buruk adalah temuan paling umum yang ditemukan dalam surveillance BNSP terhadap LSP. Banyak LSP yang menghadapi kesulitan saat diminta menunjukkan rekaman asesmen dari periode sebelumnya karena sistem pengarsipan yang tidak memadai. Konsultan yang membantu membangun sistem manajemen mutu LSP harus memprioritaskan desain sistem pengarsipan rekaman asesmen yang terstruktur, mudah ditelusuri, dan terlindungi dari kerusakan—baik dalam format fisik maupun digital dengan backup yang terjamin keamanannya.