Tanda Tangan Elektronik

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan atau terkait dengan dokumen elektronik untuk verifikasi identitas dan persetujuan.

Penggunaannya diatur dalam UU ITE dan regulasi sertifikasi elektronik di Indonesia.

  • Digunakan dalam transaksi digital
  • Memiliki kekuatan hukum tertentu
  • Berkaitan dengan sertifikat elektronik

Dalam praktik bisnis, penggunaan tanda tangan elektronik mempercepat proses kontrak dan administrasi tanpa mengurangi validitas hukum dokumen.