Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun, serta dapat diperbarui. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB dapat diberikan di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik.

HGB dapat dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia, dan — dalam batasan tertentu — WNA atau badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia berdasarkan ketentuan penanaman modal. HGB merupakan hak atas tanah yang paling umum digunakan dalam pengembangan properti komersial, apartemen, dan kawasan industri karena dapat dijaminkan sebagai hak tanggungan berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996.

Dalam praktik real estate, due diligence HGB harus mencakup: verifikasi sertifikat di BPN, pemeriksaan jangka waktu dan kelayakan perpanjangan, konfirmasi tidak adanya sengketa atau beban hak tanggungan yang belum lunas, serta kesesuaian peruntukan tanah dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) setempat. Pengembang yang membangun di atas HGB di tanah hak pengelolaan milik BUMN wajib memperhatikan klausul perjanjian pengelolaan yang sering memuat pembatasan pengalihan tanpa persetujuan pemegang HPL.