Jaksa dan Penuntut Umum

Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021, Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka.

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (Pasal 1 angka 6 KUHAP). Wewenang penuntut umum meliputi: menerima dan memeriksa berkas perkara dari penyidik, membuat surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan, menyampaikan tuntutan pidana (requisitoir), dan mengeksekusi putusan pengadilan. Kejaksaan Agung dipimpin oleh Jaksa Agung yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Dalam praktik, jaksa memegang prinsip asas dominus litis — penguasa perkara pidana di tingkat penuntutan. Asas oportunitas memberi jaksa agung kewenangan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponering). Pemahaman atas strategi dakwaan jaksa — apakah menggunakan dakwaan alternatif, subsidair, atau kumulatif — sangat krusial bagi advokat dalam menyusun strategi pembelaan sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan.