Wilayah Usaha Ketenagalistrikan

Wilayah Usaha adalah batasan geografis tertentu yang diberikan kepada badan usaha pemegang IUPTLU untuk melakukan kegiatan penyediaan tenaga listrik, terutama distribusi dan penjualan. Penetapan wilayah usaha bertujuan untuk mencegah tumpang tindih infrastruktur antar penyedia listrik dan menjamin efisiensi pelayanan energi kepada konsumen di area tersebut.

Dasar hukum penetapan wilayah usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021. Mayoritas wilayah Indonesia merupakan wilayah usaha PT PLN (Persero), namun perusahaan swasta atau pengelola kawasan industri dapat mengajukan penetapan wilayah usaha mandiri untuk area terbatas. Pemegang wilayah usaha wajib memenuhi standar tingkat mutu pelayanan yang ditetapkan oleh DJK ESDM.

Bagi kontraktor jasa penunjang, memahami peta wilayah usaha sangat penting untuk menentukan koordinasi perizinan SLO dan penyambungan daya. Konsultan bisnis menyarankan pengembang kawasan industri untuk mengurus penetapan wilayah usaha jika ingin mengelola kelistrikan secara mandiri. Tanpa penetapan resmi dari Menteri ESDM, perusahaan pengelola kawasan tidak diperbolehkan secara legal untuk menarik iuran listrik atau menjual daya kepada tenant di dalam kawasannya.