Majelis Taklim Masjid

Majelis Taklim adalah lembaga pendidikan Islam non-formal di masjid yang menyelenggarakan pengajaran agama secara rutin bagi jamaah dewasa, khususnya kelompok ibu-ibu atau bapak-bapak. Legalitas Majelis Taklim diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Setiap Majelis Taklim wajib mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat guna mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai bentuk pengakuan negara terhadap aktivitas pembinaan keagamaan di masyarakat.

Bagi pengurus Imarah, Majelis Taklim merupakan motor penggerak jemaah paling loyal di masjid. Praktisi di lapangan harus memastikan kurikulum pengajaran Majelis Taklim bersifat moderat dan tidak menyimpang dari paham keagamaan yang diakui pemerintah. Konsultan menyarankan agar Majelis Taklim tidak hanya fokus pada ritual ibadah, tetapi juga dibekali dengan materi pemberdayaan ekonomi keluarga atau kesehatan lingkungan. Pendaftaran resmi di KUA sangat penting agar Majelis Taklim dapat mengakses dana pembinaan dari kementerian dan diakui sebagai subjek hukum dalam kerja sama dengan lembaga sosial maupun korporasi melalui program-program CSR berbasis komunitas.