Hukum Acara: Rekonvensi, Intervensi, dan Provisi

Rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan tergugat terhadap penggugat dalam sidang perkara yang sama, berdasarkan Pasal 132a HIR. Rekonvensi harus memiliki keterkaitan dengan gugatan asal (conventie) dan diajukan bersamaan dengan jawaban tergugat. Keuntungan rekonvensi: efisiensi proses karena dua sengketa diselesaikan sekaligus dalam satu persidangan, menghemat biaya dan waktu bagi kedua pihak.

Intervensi adalah keikutsertaan pihak ketiga dalam proses persidangan yang sedang berjalan. Tiga bentuk intervensi: (1) tussenkomst — pihak ketiga masuk untuk kepentingannya sendiri yang berlawanan dengan kedua pihak yang berperkara; (2) voeging — pihak ketiga masuk mendukung salah satu pihak; (3) vrijwaring — pihak ketiga ditarik masuk oleh tergugat sebagai penanggung. Provisi adalah tuntutan sementara yang dimohonkan oleh penggugat untuk dilaksanakan sebelum putusan akhir dijatuhkan guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Dalam praktik litigasi kompleks, kombinasi gugatan pokok dengan tuntutan provisi sering digunakan dalam sengketa bisnis untuk memperoleh perlindungan sementara — misalnya perintah penangguhan perjanjian yang sedang disengketakan atau pembekuan rekening sementara proses berjalan. Keberhasilan tuntutan provisi memerlukan pembuktian prima facie (bukti permulaan yang cukup) dan urgensi yang meyakinkan hakim bahwa tanpa tindakan sementara, hak penggugat akan rusak secara tidak dapat dipulihkan.