K3 Bekerja di Ketinggian
K3 Bekerja di Ketinggian adalah norma keselamatan yang mengatur pekerjaan yang dilakukan pada tempat kerja yang memiliki perbedaan ketinggian dengan risiko jatuh yang dapat menyebabkan cedera atau kematian. Bekerja di ketinggian didefinisikan sebagai pekerjaan pada ketinggian 1,8 meter atau lebih di atas tanah atau lantai, atau lokasi mana pun di mana seseorang bisa jatuh. Fokus utamanya adalah pencegahan jatuh (fall prevention) dan penahanan jatuh (fall arrest).
Dasar hukum teknis di Indonesia adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2016 tentang K3 Bekerja di Ketinggian. Regulasi ini mewajibkan penggunaan alat pencegah jatuh seperti full body harness dengan double lanyard, pemasangan lifeline, serta penggunaan safety net atau pagar pengaman (guardrail). Pekerja wajib memiliki sertifikat kompetensi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) atau Tenaga Kerja pada Ketinggian (TKPK) sesuai levelnya.
Dalam industri konstruksi dan telekomunikasi, jatuh dari ketinggian merupakan penyebab kematian tertinggi. Praktisi K3 harus melakukan inspeksi harian terhadap kelayakan sabuk pengaman dan titik angkur (anchor point). Pelaku usaha wajib menyediakan peralatan kerja ketinggian yang telah tersertifikasi SNI/EN standar. Audit keselamatan akan meninjau secara mendalam Prosedur Penyelamatan dari Ketinggian (Emergency Rescue Plan); perusahaan tidak hanya wajib mencegah pekerja jatuh, tetapi juga harus mampu menyelamatkan pekerja yang tergantung pada harness dalam waktu singkat guna mencegah suspension trauma yang mematikan.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..