Sertifikasi Profesi Berkelanjutan (CPD)

CPD (Continuing Professional Development) atau Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah proses pemeliharaan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja terampil bersertifikat yang dilakukan secara terus-menerus pasca-sertifikasi. Merujuk pada UU Jasa Konstruksi, tenaga ahli diwajibkan untuk mengumpulkan poin kredit (SKP) melalui berbagai aktivitas seperti mengikuti seminar teknis, menulis karya ilmiah, atau mengikuti pelatihan spesialisasi baru. CPD bertujuan menjamin bahwa kualitas profesionalitas tenaga ahli konstruksi Indonesia tidak tertinggal oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan standar global.

Bagi praktisi ahli utama dan ahli madya, pemenuhan poin CPD merupakan syarat mutlak dalam proses perpanjangan SKK Konstruksi tanpa harus melalui ujian praktik penuh dari nol. Pelaku usaha disarankan untuk memfasilitasi karyawan dalam kegiatan pelatihan ber-SKP guna menjaga aset kompetensi perusahaan tetap kompetitif. Konsultan karir menekankan bahwa CPD adalah investasi jangka panjang bagi individu untuk mendapatkan pengakuan di tingkat regional seperti ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE). Di lapangan, keterlibatan aktif dalam CPD mencerminkan integritas profesional seorang tenaga ahli dan meningkatkan kredibilitas perusahaan saat menangani proyek-proyek inovatif yang memerlukan teknologi konstruksi mutakhir.