Disbursement

Disbursement — dari bahasa Inggris/Prancis Kuno desbourser (mengeluarkan dari kantong) — adalah pencairan atau pengeluaran dana secara aktual dari rekening penyimpanan kepada penerima yang berhak, berbeda dari commitment atau alokasi anggaran yang belum dicairkan. Dalam proyek yang dibiayai pinjaman luar negeri (PHLN), disbursement merujuk pada penarikan dana pinjaman dari lembaga pemberi pinjaman (Bank Dunia, ADB, JICA) untuk membiayai pengeluaran proyek yang telah memenuhi persyaratan.

Mekanisme disbursement dalam proyek PHLN diatur dalam Loan Agreement dan panduan operasional masing-masing lembaga pemberi pinjaman. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Kemenkeu mengelola proses disbursement yang melibatkan: pengajuan withdrawal application, verifikasi pengeluaran yang eligible, dan rekonsiliasi antara pembayaran KPPN dengan penarikan dana pinjaman.

Keterlambatan disbursement — baik karena ketidaksiapan dokumen pengajuan maupun karena penolakan lembaga pemberi pinjaman atas ketidaksesuaian pengadaan dengan panduan mereka — berdampak langsung pada kemampuan PPK membayar kontraktor tepat waktu. Pola disbursement yang lambat pada proyek PHLN sering digunakan sebagai indikator kinerja proyek oleh lembaga pemberi pinjaman dalam misi supervisi berkala mereka.