Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut. Konsep PMH telah berkembang melalui yurisprudensi, salah satunya dari Arrest Hoge Raad 1919 (kasus Lindenbaum-Cohen) yang memperluas makna PMH melampaui sekadar pelanggaran aturan tertulis.

Empat unsur PMH yang harus dibuktikan secara kumulatif: (1) adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, kepatutan, atau kesusilaan; (2) adanya kesalahan atau kelalaian pelaku; (3) adanya kerugian nyata (materiil maupun immateriil); dan (4) adanya hubungan sebab-akibat langsung antara perbuatan dan kerugian. Gugatan PMH dapat diajukan beriringan dengan gugatan pidana apabila perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana.

Dalam praktik korporat, PMH sering muncul dalam sengketa antara perusahaan dan konsumen, sengketa persaingan usaha tidak sehat, pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan kasus pencemaran lingkungan. Perbedaan fundamental dengan wanprestasi adalah PMH tidak mensyaratkan adanya hubungan kontrak sebelumnya. Ganti rugi PMH dapat mencakup kerugian immateriil seperti reputasi dan kerugian psikologis berdasarkan perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia.