PAK (Penyakit Akibat Kerja)

Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. PAK diakui secara hukum melalui Perpres No. 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, yang memuat daftar 57 jenis penyakit yang dapat diklaim sebagai akibat hubungan kerja dan mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dalam konteks operator alat berat, risiko PAK yang dominan mencakup: gangguan muskuloskeletal akibat getaran whole-body vibration dari pengoperasian jangka panjang, gangguan pendengaran akibat paparan kebisingan mesin (NIHL—Noise-Induced Hearing Loss), dan gangguan pernapasan akibat paparan debu mineral di area konstruksi atau pertambangan. Seluruh risiko ini diukur berdasarkan Nilai Ambang Batas (NAB) yang ditetapkan dalam Permenaker No. 5 Tahun 2018.

Manajemen PAK yang baik mensyaratkan program Medical Check-Up (MCU) berkala bagi tenaga kerja yang terpapar risiko spesifik. Bagi konsultan, penting membantu klien menyusun rekaman data MCU yang terhubung dengan data pajanan (exposure record), karena ini menjadi bukti kritis saat klaim PAK diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pekerja atau ahli warisnya.