Mengapa Harus Memiliki Surat Izin Operator Alat? Buat Anda yang sudah menggeluti dunia kerja terutama mengoprasikan Alat Berat tentu memerlukan Sertifikat Surat Izin Operator.
Salah satu sertifikasi nya adalah Surat Izin Operator Kemenaker RI baik untuk compressor, genset, gondola, scaffolding, teknisi las, pesawat angkat dan angkut.
Mengapa Anda memerlukan Sertifikat Surat Izin Operator tentu saja untuk dapat menunjang ketika Anda melamar kepada perusahaan yang memerlukannya.
Saat ini memiliki Surat Izin Operator sudah menjadi keharusana dan salah satu syarat apabila Anda ingin bekerja dalam mengoperasikan compressor, genset, gondola, scaffolding, teknisi las, pesawat angkat dan angkut.
Dengan Adanya Surat Izin Operator Anda sudah bisa dikatakan ahli didalam mengoperasikan compressor, genset, gondola, scaffolding, teknisi las, pesawat angkat dan angkut.
Undang undang telah mengatur tentang Surat Izin Operator untuk urusan Sertifikat Alat SIA dan Juga Sertifikasi Operator Alat Angkat dan Alat Angkut, Pemerintah telah mengeluarkan PER.09/MEN/VII/2010 jo PER.05/MEN/1985.
Kehadiran PER.09/MEN/VII/2010 jo PER.05/MEN/1985 bertujuan untuk adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja yang melakukan pembuatan, pemasangan, pemakaian, persyaratan pesawat / Angkat dan pesawat Angkut.
Karena tidak sembarang orang dapat mengoperasikan compressor, genset, gondola, scaffolding, teknisi las, pesawat angkat dan angkut dibutuhkan skill yang mumpuni.
Sertifikat Surat Izin Operator menuntut para pengusaha untuk dapat meminimalkan resiko kecelakaan kerja pada pemakaian pesawat / alat angkat angkut.
Ada bayak proses ketika dalam mengoperasikan Pesawat Angkat dan Angkut salah satunya adalah pengaman atau perlengkapannya harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Dan tentu saja dioperasikan oleh seorang operator yang berkemampuan dan cukup ketrampilannya, untuk pesawat / alat angkat angkut nya perlu dirawat dengan baik dan teratur.
Kami Gaivo Consulting hadir untuk memudahkan Anda memperoleh Sertifikat Surat Izin Operator.
Kami memberikan layanan Jasa Pembuatan Surat Ijin Operator untuk wilaya seluruh Indonesia.
Apa saja syarat dan ketentuan dalam pembuatan surat izin operator atau SIO Anda dapat mengubungi kami untuk informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi WhatsApps kami di : 0813-9354-4270
Apakah ini yang Anda hadapi?
Mengurus Surat Ijin Alat (SIA) dan Surat Ijin Operator (SIO) untuk alat angkat dan angkut sering kali menjadi mimpi buruk. Prosesnya rumit, berbelit-belit, dan memakan waktu. Setiap tahapannya bisa membuat Anda bingung dan frustrasi, terutama jika Anda harus bolak-balik mengurus dokumen yang seolah tak ada habisnya. Bisnis Anda butuh ijin segera, tapi birokrasi memperlambat langkah Anda.
Bayangkan, proyek terhenti karena SIA dan SIO belum selesai. Klien menunggu, pekerja tidak bisa beroperasi, dan kerugian terus bertambah. Waktu adalah uang, dan setiap hari yang berlalu tanpa ijin adalah kerugian yang terus menggerus profit. Apakah Anda siap menghadapi risiko denda atau bahkan penghentian operasional karena ijin yang tidak sesuai? Rasanya seperti berlari dalam lingkaran tanpa akhir, bukan?
Layanan pengurusan SIA dan SIO kami hadir untuk mempermudah hidup Anda. Tanpa ribet, tanpa pusing, kami tangani semuanya dengan cepat dan profesional. Dari mulai dokumen hingga perijinan lengkap, kami pastikan Anda mendapatkan ijin yang Anda butuhkan tepat waktu. Percayakan pada kami, dan fokuskan energi Anda pada bisnis yang lebih penting. Tidak ada lagi drama, hanya solusi yang efektif dan efisien.
Dapatkan Layanan Surat Ijin Alat (SIA) & Surat Ijin Operator (SIO) Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp
SIO.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi operator alat angkat dan angkut di seluruh Indonesia. Kami Juga menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)