Para operator alat berat tentu tidak asing dengan kata (Surat Izin Mengemudi) SIM B2, (Surat Izin Operator) SIO dan (Surat Izin Alat) SIA karena mereka wajib memiliki ini agar dapat mengoperasikan kendaraan alat berat baik di jalan, dalam perusahaan atau di lapangan tempat mereka bekerja. Lalu bagaimana ketentuan penggunaan SIM B2, SIA dan SIO? Untuk Alat Berat apa saja? Bagaiamana cara memeroleh dan syarat-syarat nya?
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009
Usia
17 tahun untuk SIM A, C, dan D
20 tahun untuk SIM B1
21 tahun untuk SIM B2
Administratif
memiliki Kartu Tanda Penduduk
mengisi formulir permohonan
rumusan sidik jari
Kesehatan
sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
Lulus ujian
ujian teori
ujian praktek dan/atau
ujian ketrampilan melalui simulator
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut Pasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:
SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.
SIO (Surat Ijin Operator) merupakan sejenis Sertifkat yang diberikan menyangkut Ijin Perorangan di dalam sebuah perusahaan dalam hal kelayakan mengoperasikan Alat Angkat dan Alat Angkut.
Kelayakan suatu alat ditunjang dengan Operator Alat yang sesuai adalah salah satu kriteria yang berkaitan dengan meningkatnya pembangunan melalui jasa konstruksi dan teknologi itu sendiri di perusahaan kontraktor dan perusahaan industri, penggunaan pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut merupakan bagian Integral dalam pelaksanaan dan peningkatan proses pelaksanaan produksi di suatu perusahaan.
Proses pelaksanaan produksi yang dimaksud adalah proses dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, perawatan pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut yang bertujuan untuk mendapatkan sebuah produk sesuai dengan perencanaan.
Untuk urusan Sertifikat Alat SIA dan Juga Sertifikasi Operator Alat Angkat dan Alat Angkut, Pemerintah telah mengeluarkan PER.09/MEN/VII/2010 jo PER.05/MEN/1985, perlu adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja yang melakukan pembuatan, pemasangan, pemakaian, persyaratan pesawat / Angkat dan pesawat Angkut.
Pada umumnya dikatakan bahwa Pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut adalah suatu peralatan yang sangat digunakan untuk proses perusahaan industri khususnya dalam melakukan pemindahan barang.
Pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut merupakan suatu peralatan teknik yang memiliki tingkat resiko bahaya tinggi, yang bisa memicu terjadinya kecelakaan kerja, bilamana tidak dipelihara, diperhatikan dan ditangani secara baik dan benar.
SIA (Surat Ijin Alat) dan SIO (Surat Ijin Operator) adalah sertifikat kelayakan.
Perlu diperhatikan agar supaya meminimalkan resiko kecelakaan kerja pada pemakaian Pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut, maka sebelum pemakaian setiap Pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut dan pengaman atau perlengkapannya harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pengujian, serta di operasikan oleh seorang Operator yang berkemampuan dan cukup keterampilannya, untuk Pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut nya perlu dirawat dengan baik dan teratur.
Secara terperinci mengenai Sertifikat SIA dan SIO termasuk kriteria yang sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Permennaker no. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut (Forklift, Backoe, Loaders, Truck, Excavators, Cranes, Dll ).
Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat dengan Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan seorang Operator untuk mengoperasikan pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk penanganan Pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut.
Secara umum masyarakat lebih mengenalnya dengan SIO yaitu singkatan dari Surat Izin Operator, sedangkan Surat Izin Alat Beratnya sendiri lebih dikenal dengan sebutan SIA. SIA Merupakan Surat Izin Alat-nya dan SIO merupakan Surat Izin Operator dalah sertifikat Kelayakannya.