Jakarta, Guna mengurangi biaya eksplorasi, “ LEMIGAS” Badan Penelitian Dan Pengembangan Energi Dan Sumber Daya Mineral telah mengembangkan prototype Rig CBM dengan kapasitas engine 400 HP (Horse Power) yang dapat digunakan untuk pemboran sedalam 1000 meter.
Nantinya Rig CBM Lemigas ini dilengkapi dengan transmission system, mast, top driving power head, special heavy duty of road chassis, feeding system, hydroulic transmission system, hydroulic crane, lubrication system, operate console dan electrical system.
“Ini Rig yang kita desain bersama-sama antara Lemigas Balitbang dengan universitas dan perusahaan yang membangun rig. Rig yang digunakan untuk pengeboran ini kapasitasnya antara 375 hingga 400 HP (horse power),” ujar Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo seperti yang dilansir dari situs resmi esdm, Jakarta, Rabu (26/3).
Susilo menjelaskan, untuk mengeksploitasi CBM diperlukan rig-rig yang banyak, dan rig produksi Lemigas ini dapat melakukan pengeboran hingga kedalaman 1000 meter.
“Jadi jangan sampailah untuk yang kecil-kecil kita impor dan kelangkaan dari peralatan-peralatan ini tidak terjadi,” katanya.
Rencananya Pemerintah akan memperbanyak rig-rig ini sehingga tidak perlu mengimpor lagi yang tentunya akan memperbesar biaya pemboran.
“Kita akan perbanyak rig ini, haraganyapun relatif murah dan tantangannnya adalah mendidik operator-operator ini,” cetusnya.
Selain untuk mengurangi biaya eksploitasi, tambahnya, pembuatan rig ini akan membukan kesempatan kerja terutama untuk operator rig. Untuk setiap rig, diperlukan operator sekitar 5 hingga 10 orang.
Semoga saja semakin banyak alat-alat berat buatan dalam negeri agar tidak selalu impor dengan biaya yang cukup besar.
Sumber : EnergiToday
Komentar
Apakah ini yang Anda hadapi?
Mengurus Surat Ijin Alat (SIA) dan Surat Ijin Operator (SIO) untuk alat angkat dan angkut sering kali menjadi mimpi buruk. Prosesnya rumit, berbelit-belit, dan memakan waktu. Setiap tahapannya bisa membuat Anda bingung dan frustrasi, terutama jika Anda harus bolak-balik mengurus dokumen yang seolah tak ada habisnya. Bisnis Anda butuh ijin segera, tapi birokrasi memperlambat langkah Anda.
Bayangkan, proyek terhenti karena SIA dan SIO belum selesai. Klien menunggu, pekerja tidak bisa beroperasi, dan kerugian terus bertambah. Waktu adalah uang, dan setiap hari yang berlalu tanpa ijin adalah kerugian yang terus menggerus profit. Apakah Anda siap menghadapi risiko denda atau bahkan penghentian operasional karena ijin yang tidak sesuai? Rasanya seperti berlari dalam lingkaran tanpa akhir, bukan?
Layanan pengurusan SIA dan SIO kami hadir untuk mempermudah hidup Anda. Tanpa ribet, tanpa pusing, kami tangani semuanya dengan cepat dan profesional. Dari mulai dokumen hingga perijinan lengkap, kami pastikan Anda mendapatkan ijin yang Anda butuhkan tepat waktu. Percayakan pada kami, dan fokuskan energi Anda pada bisnis yang lebih penting. Tidak ada lagi drama, hanya solusi yang efektif dan efisien.
Dapatkan Layanan Surat Ijin Alat (SIA) & Surat Ijin Operator (SIO) Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp
SIO.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi operator alat angkat dan angkut di seluruh Indonesia. Kami Juga menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
