Fenomena Lapindo, sampai saat ini masih menjadi bayang- bayang masyarakat, tahun 2006 lumpur lapindo telah menenggelamkan ribuan rumah, terlepas dari kelalaian ataupun bencana alam, hal itu tetap saja harus dipertanggungjawabkan,dan dalam hal ini Lapindo lah yang harus menanggung semua ganti rugi, upaya pemerintah terus dilakukan, masa kepemimpinan Pak Joko Widodo terus mendesak PT. Minarak Lapindo Jaya, agar segera melunasi pembayaran ganti rugi senilai Rp. 781 Miliar kepada warga yang menjadi korban lumpur Lapindo.
Sementara hal itu belum terselesaikan, Lapindo akan melakukan pengeboran sumur baru lagi, tepatnya di Desa Kedungbanteng, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat, (8/1) Sebuah Alat Berat sedang melakukan pengurukan dan pemadatan tanah, sebagai tahap awal pengeboran gas bumi, namun tentunya upaya Lapindo ini, ditentang berbagai pihak, dan pemerintah pun tentunya akan mengehentikan rencana pengeboran sumur gas tersebut, karena dinilai banyak merugikan masyarakat, ditambah persoalan sebelumnya pun tak kunjung usai.
Dirjen Migas Wiratmaja Puja mengatakan “ kami sudah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Hulu Migas, untuk menghentikan rencana pengeboran sumur gas oleh PT. Lapindo Brantas, juga perlu di evaluasi kembali kaitan dengan keamanan sisi aspek geologi maupun sosialnya.
Dan Akhirnya pemerintah turun tangan, dengan mengacu kepada MK mengenai uji materi Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang APBN.
“Berdasarkan keputusan MK Penyelenggara negara harus hadir, kalau tidak, akan disalahkan, dianggap mendiskriminasi rakyat di dalam peta dan diluar peta. Kalau di dalam peta tidak diperhatikan, pemerintah juga salah.” Berikut menteri Pekerjaan Umum, Basuki Hadimujono menuturkan.
Komentar
Apakah ini yang Anda hadapi?
Mengurus Surat Ijin Alat (SIA) dan Surat Ijin Operator (SIO) untuk alat angkat dan angkut sering kali menjadi mimpi buruk. Prosesnya rumit, berbelit-belit, dan memakan waktu. Setiap tahapannya bisa membuat Anda bingung dan frustrasi, terutama jika Anda harus bolak-balik mengurus dokumen yang seolah tak ada habisnya. Bisnis Anda butuh ijin segera, tapi birokrasi memperlambat langkah Anda.
Bayangkan, proyek terhenti karena SIA dan SIO belum selesai. Klien menunggu, pekerja tidak bisa beroperasi, dan kerugian terus bertambah. Waktu adalah uang, dan setiap hari yang berlalu tanpa ijin adalah kerugian yang terus menggerus profit. Apakah Anda siap menghadapi risiko denda atau bahkan penghentian operasional karena ijin yang tidak sesuai? Rasanya seperti berlari dalam lingkaran tanpa akhir, bukan?
Layanan pengurusan SIA dan SIO kami hadir untuk mempermudah hidup Anda. Tanpa ribet, tanpa pusing, kami tangani semuanya dengan cepat dan profesional. Dari mulai dokumen hingga perijinan lengkap, kami pastikan Anda mendapatkan ijin yang Anda butuhkan tepat waktu. Percayakan pada kami, dan fokuskan energi Anda pada bisnis yang lebih penting. Tidak ada lagi drama, hanya solusi yang efektif dan efisien.
Dapatkan Layanan Surat Ijin Alat (SIA) & Surat Ijin Operator (SIO) Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp
SIO.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi operator alat angkat dan angkut di seluruh Indonesia. Kami Juga menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
