Masa Berlaku SIO (Surat Izin Operator) Kemnaker – Selain SIM B2, operator alat berat juga harus memiliki SIO atau Surat Izin Operator. Surat Izin Operator ini di keluarkan oleh lembaga pemerintah yakni Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia Fungsinya sebagai lisensi atau sertifikasi bagi operator alat berat dan dikatakan layak mengoperasikan alat tersebut. Adanya sertifikat ini menunjang keselamatan kerja dan dan meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan kerja.
Lalu jenis alat berat apa saja yang harus memiliki Surat Izin Operator ?
- Operator Excavator
- Operator Forklift
- Operator Crane
- Operator Hoist
- Operator Loader
- Operator Dump Truck
- Operator Gondola
- Operator Rigger/Juru Ikat
- Dan beberapa operator alat berat lainnya
Peraturan Pemerintah
Pemerintah pun telah mengatur Undang-undang tentang SIO alat berat tersebut pada PER.09/MEN/VII/2010 jo PER.05/MEN/1985. Adanya PER.09/MEN/VII/2010 jo PER.05/MEN/1985 bertujuan untuk adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja yang melakukan pembuatan, pemasangan, pemakaian, persyaratan pesawat / Angkat dan pesawat Angkut. Selain itu, saat ini banyak perusahaan yang membutuhkan SIO Alat berat ini sebagai syarat melampirkan lamaran pekerjaan.
Masa Berlaku SIO
Masa berlakunya adalah 5 tahun sejak di terbitkan. Jika sudah dalam jangka waktu 5 tahun, maka SIO kemenaker dapat di perpanjang kembali ke lembaga yang mengurus sertifikasi tersebut. Dalam pengurusan Surat Izin Operator Kemenaker yang di dapatkan adalah SIO, Sertifikat dan Buku Kerja. Buku kerja sendiri berguna untuk merekap pekerjaan yang dilakukan oleh operator selama menggunakan alat berat pesawat angkat dan angkut.
Syarat Dokumen Pengurusan
Untuk syarat dokumen pengurusan Surat Izin Operator alat berat yang harus di penuhi adalah sebagai berikut :
- Scan Kartu Tanda Penduduk
- Scan Ijasah
- Scan NPWP
- Dan beberapa berkas lainnya
Bagi Anda yang ingin bertanya seputar biaya dan estimasi tentang membuat Surat Izin Operator baru maupun perpanjangan dapat melakukan konsultasi dengan kami di nomor whatsApp berikut : +62 811-9231-551
Demikianlah artikel seputar masa berlaku Surat Izin Operator, Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembacanya.
Terima Kasih
Apakah ini yang Anda hadapi?
Mengurus Surat Ijin Alat (SIA) dan Surat Ijin Operator (SIO) untuk alat angkat dan angkut sering kali menjadi mimpi buruk. Prosesnya rumit, berbelit-belit, dan memakan waktu. Setiap tahapannya bisa membuat Anda bingung dan frustrasi, terutama jika Anda harus bolak-balik mengurus dokumen yang seolah tak ada habisnya. Bisnis Anda butuh ijin segera, tapi birokrasi memperlambat langkah Anda.
Bayangkan, proyek terhenti karena SIA dan SIO belum selesai. Klien menunggu, pekerja tidak bisa beroperasi, dan kerugian terus bertambah. Waktu adalah uang, dan setiap hari yang berlalu tanpa ijin adalah kerugian yang terus menggerus profit. Apakah Anda siap menghadapi risiko denda atau bahkan penghentian operasional karena ijin yang tidak sesuai? Rasanya seperti berlari dalam lingkaran tanpa akhir, bukan?
Layanan pengurusan SIA dan SIO kami hadir untuk mempermudah hidup Anda. Tanpa ribet, tanpa pusing, kami tangani semuanya dengan cepat dan profesional. Dari mulai dokumen hingga perijinan lengkap, kami pastikan Anda mendapatkan ijin yang Anda butuhkan tepat waktu. Percayakan pada kami, dan fokuskan energi Anda pada bisnis yang lebih penting. Tidak ada lagi drama, hanya solusi yang efektif dan efisien.
Dapatkan Layanan Surat Ijin Alat (SIA) & Surat Ijin Operator (SIO) Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp
SIO.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi operator alat angkat dan angkut di seluruh Indonesia. Kami Juga menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
