Heinrich Pyramid (Heinrich Safety Triangle) adalah teori yang menunjukkan hubungan statistik antara near-miss, minor injury, major injury, dan fatality dalam kecelakaan kerja.
Ratio Heinrich (1:29:300):
- 1 Fatality/Permanent Disability
- 29 Lost Time Injuries (LTI) - cedera yang menyebabkan tidak bisa kerja
- 300 Minor Injuries - cedera ringan, first aid cases
- 3,000+ Near-Miss/Unsafe Conditions - hampir celaka, belum injury
Implikasi untuk Operator Alat Berat:
1. Near-Miss adalah Warning Sign
- Setiap near-miss adalah potential fatality yang tertunda
- Jika hampir tip-over hari ini, bisa actual tip-over besok
2. Report Semua Near-Miss
- Banyak operator tidak report karena "tidak ada yang terluka"
- Padahal near-miss reporting adalah key to prevention
- No blame culture - focus on learning
3. Investigate Root Cause
- Setiap near-miss harus di-investigate seperti actual accident
- Identify unsafe act atau unsafe condition
- Implement corrective action sebelum jadi actual injury
4. Proactive Safety Culture
- Don't wait for injury baru take action
- Address unsafe behavior dan condition immediately
Contoh Near-Miss yang Harus Dilaporkan:
- Hampir collision dengan pedestrian
- Load almost dropped dari crane
- Equipment almost tip-over
- Hydraulic hose bulging (pre-failure)
- Brake response lambat
Companies dengan robust near-miss reporting punya accident rate 50% lebih rendah!
SIO.co.id mengajarkan importance of proactive safety mindset dan near-miss awareness.
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Tim ahli kami siap membantu Anda memahami lebih detail tentang Apa itu Heinrich Pyramid dan relevansinya untuk keselamatan operator?. Konsultasikan kebutuhan SIO atau SIA perusahaan Anda secara gratis.
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA), Surat Ijin Operatiro(SIO) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
Informasi Penting
Jawaban ini telah diverifikasi oleh tim ahli sertifikasi SIO dan SIA yang berpengalaman. Informasi dapat berubah sesuai dengan regulasi terbaru dari KEMNAKER RI. Untuk informasi terkini, hubungi tim kami atau kunjungi website resmi KEMNAKER.