Ya, operator asing atau expatriate yang bekerja di Indonesia juga wajib memiliki SIO sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan dan K3 Indonesia.
Meskipun mereka mungkin sudah memiliki sertifikasi dari negara asal, sertifikat tersebut tidak secara otomatis berlaku di Indonesia—mereka tetap harus mendapatkan SIO lokal yang dikeluarkan oleh LSP terakreditasi BNSP.
Proses sertifikasi untuk expatriate dapat dilakukan melalui jalur RPL (Recognition of Prior Learning) dengan mempertimbangkan sertifikasi dan pengalaman sebelumnya, sehingga durasi training lebih singkat.
SIO.co.id melayani pelatihan dan sertifikasi untuk operator expatriate dengan instruktur bilingual (Bahasa Indonesia dan Inggris) untuk memastikan pemahaman materi yang optimal.
Kami juga membantu proses administrasi dan koordinasi dengan perusahaan sponsor untuk memastikan kepatuhan visa kerja dan regulasi ketenagakerjaan terkait.
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Tim ahli kami siap membantu Anda memahami lebih detail tentang Apakah operator asing atau expatriate juga memerlukan SIO?. Konsultasikan kebutuhan SIO atau SIA perusahaan Anda secara gratis.
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA), Surat Ijin Operatiro(SIO) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
Informasi Penting
Jawaban ini telah diverifikasi oleh tim ahli sertifikasi SIO dan SIA yang berpengalaman. Informasi dapat berubah sesuai dengan regulasi terbaru dari KEMNAKER RI. Untuk informasi terkini, hubungi tim kami atau kunjungi website resmi KEMNAKER.