Ya, sanksi bagi operator yang bekerja tanpa SIO dan perusahaan yang mempekerjakannya sangat serius, baik secara administratif maupun pidana.
Sanksi untuk Operator:
- Tidak dapat bekerja secara legal sebagai operator alat berat
- Kehilangan hak atas klaim asuransi kecelakaan kerja
- Dapat dituntut secara hukum jika terjadi kecelakaan
Sanksi untuk Perusahaan:
- Peringatan tertulis dari Disnaker
- Denda administratif hingga ratusan juta rupiah
- Penghentian operasional sementara
- Pencabutan izin usaha
- Tuntutan pidana (UU Keselamatan Kerja) dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan/atau denda
- Tanggung jawab penuh atas kompensasi kecelakaan kerja
SIO.co.id membantu perusahaan memastikan 100% compliance melalui program audit operator, pelatihan massal, dan pemantauan masa berlaku SIO agar terhindar dari risiko sanksi.
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Tim ahli kami siap membantu Anda memahami lebih detail tentang Apakah ada sanksi jika operator bekerja tanpa SIO?. Konsultasikan kebutuhan SIO atau SIA perusahaan Anda secara gratis.
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA), Surat Ijin Operatiro(SIO) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
Informasi Penting
Jawaban ini telah diverifikasi oleh tim ahli sertifikasi SIO dan SIA yang berpengalaman. Informasi dapat berubah sesuai dengan regulasi terbaru dari KEMNAKER RI. Untuk informasi terkini, hubungi tim kami atau kunjungi website resmi KEMNAKER.