Jika SIO Anda hilang, rusak, atau tidak terbaca, Anda dapat mengajukan penerbitan ulang (reissue) melalui sio.co.id dengan prosedur sebagai berikut:
1. Laporan Kehilangan - buat surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang) atau lampirkan SIO rusak (jika rusak).
2. Pengajuan Reissue - hubungi tim sio.co.id dengan menyertakan nomor registrasi SIO lama, identitas diri, dan dokumen pendukung.
3. Verifikasi Data - kami akan melakukan verifikasi data Anda di database LSP untuk memastikan keabsahan SIO sebelumnya.
4. Penerbitan SIO Baru - setelah verifikasi selesai, SIO pengganti akan diterbitkan dengan nomor registrasi baru namun tetap mencantumkan masa berlaku sesuai SIO asli.
Proses reissue biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja dan dikenakan biaya administrasi. Kami sarankan untuk menyimpan SIO di tempat aman dan membuat salinan digital sebagai backup.
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Tim ahli kami siap membantu Anda memahami lebih detail tentang Bagaimana prosedur jika SIO hilang atau rusak?. Konsultasikan kebutuhan SIO atau SIA perusahaan Anda secara gratis.
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA), Surat Ijin Operatiro(SIO) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
Informasi Penting
Jawaban ini telah diverifikasi oleh tim ahli sertifikasi SIO dan SIA yang berpengalaman. Informasi dapat berubah sesuai dengan regulasi terbaru dari KEMNAKER RI. Untuk informasi terkini, hubungi tim kami atau kunjungi website resmi KEMNAKER.