Jika SIO Anda hilang, rusak, atau tidak terbaca, Anda dapat mengajukan penerbitan ulang (reissue) melalui sio.co.id dengan prosedur sebagai berikut:
1. Laporan Kehilangan - buat surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang) atau lampirkan SIO rusak (jika rusak).
2. Pengajuan Reissue - hubungi tim sio.co.id dengan menyertakan nomor registrasi SIO lama, identitas diri, dan dokumen pendukung.
3. Verifikasi Data - kami akan melakukan verifikasi data Anda di database LSP untuk memastikan keabsahan SIO sebelumnya.
4. Penerbitan SIO Baru - setelah verifikasi selesai, SIO pengganti akan diterbitkan dengan nomor registrasi baru namun tetap mencantumkan masa berlaku sesuai SIO asli.
Proses reissue biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja dan dikenakan biaya administrasi. Kami sarankan untuk menyimpan SIO di tempat aman dan membuat salinan digital sebagai backup.
Catatan Regulasi K3 Kemnaker RI
Pastikan sertifikasi SIO & SIA perusahaan Anda terdaftar resmi di portal Teman K3 Kemnaker. Penggunaan dokumen SIO tidak sah atau kadaluarsa berisiko menghentikan operasional alat berat dan membatalkan jaminan asuransi kecelakaan kerja.
Ingin Proses SIO / SIA Cepat Tanpa Kendala?
Tim kami siap mendampingi penerbitan SIO, perpanjangan lisensi, dan pengujian kelayakan alat (SIA) di seluruh kota Indonesia.