Ya, setiap perusahaan yang mengoperasikan alat berat wajib memastikan operatornya memiliki SIO sesuai dengan jenis alat yang digunakan.
Kewajiban ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 5 Tahun 1985, dan Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang SMK3.
Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian operasional sementara, hingga pencabutan izin usaha. Dalam kasus kecelakaan kerja, perusahaan juga dapat dituntut secara pidana dan perdata.
Audit K3, sertifikasi ISO 45001, dan evaluasi CSMS juga mensyaratkan keberadaan SIO sebagai bukti manajemen risiko yang memadai. SIO.co.id menyediakan program pelatihan korporat dengan harga kompetitif dan jadwal fleksibel untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi massal perusahaan Anda.
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Tim ahli kami siap membantu Anda memahami lebih detail tentang Apakah perusahaan wajib memiliki operator berSIO untuk semua alat berat?. Konsultasikan kebutuhan SIO atau SIA perusahaan Anda secara gratis.
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA), Surat Ijin Operatiro(SIO) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
Informasi Penting
Jawaban ini telah diverifikasi oleh tim ahli sertifikasi SIO dan SIA yang berpengalaman. Informasi dapat berubah sesuai dengan regulasi terbaru dari KEMNAKER RI. Untuk informasi terkini, hubungi tim kami atau kunjungi website resmi KEMNAKER.