Perusahaan yang mempekerjakan operator alat berat tanpa SIO dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional oleh Dinas Tenaga Kerja.
Jika terjadi kecelakaan kerja yang melibatkan operator tanpa SIO, perusahaan dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda.
Selain itu, perusahaan bertanggung jawab penuh atas kompensasi kecelakaan kerja dan dapat kehilangan klaim asuransi karena dianggap lalai dalam menerapkan standar K3.
SIO.co.id membantu perusahaan audit compliance operator, penyusunan program sertifikasi massal, dan pendampingan regulasi K3 agar terhindar dari risiko hukum dan operasional.
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Tim ahli kami siap membantu Anda memahami lebih detail tentang Bagaimana sanksi bagi perusahaan yang mempekerjakan operator tanpa SIO?. Konsultasikan kebutuhan SIO atau SIA perusahaan Anda secara gratis.
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA), Surat Ijin Operatiro(SIO) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
Informasi Penting
Jawaban ini telah diverifikasi oleh tim ahli sertifikasi SIO dan SIA yang berpengalaman. Informasi dapat berubah sesuai dengan regulasi terbaru dari KEMNAKER RI. Untuk informasi terkini, hubungi tim kami atau kunjungi website resmi KEMNAKER.