Perusahaan yang mempekerjakan operator alat berat tanpa SIO dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional oleh Dinas Tenaga Kerja.
Jika terjadi kecelakaan kerja yang melibatkan operator tanpa SIO, perusahaan dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda.
Selain itu, perusahaan bertanggung jawab penuh atas kompensasi kecelakaan kerja dan dapat kehilangan klaim asuransi karena dianggap lalai dalam menerapkan standar K3.
SIO.co.id membantu perusahaan audit compliance operator, penyusunan program sertifikasi massal, dan pendampingan regulasi K3 agar terhindar dari risiko hukum dan operasional.
Catatan Regulasi K3 Kemnaker RI
Pastikan sertifikasi SIO & SIA perusahaan Anda terdaftar resmi di portal Teman K3 Kemnaker. Penggunaan dokumen SIO tidak sah atau kadaluarsa berisiko menghentikan operasional alat berat dan membatalkan jaminan asuransi kecelakaan kerja.
Ingin Proses SIO / SIA Cepat Tanpa Kendala?
Tim kami siap mendampingi penerbitan SIO, perpanjangan lisensi, dan pengujian kelayakan alat (SIA) di seluruh kota Indonesia.