Ya, perusahaan yang mempekerjakan operator alat berat atau pesawat angkat tanpa SIO yang valid dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana berdasarkan:
Regulasi terkait:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker No. 9 Tahun 2010 tentang Operator Pesawat Angkat dan Angkut
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 87)
Sanksi yang dapat dijatuhkan:
- Teguran tertulis dari Disnaker setempat
- Denda administratif hingga ratusan juta rupiah
- Penghentian sementara kegiatan operasional
- Pidana kurungan bagi pengusaha (maksimal 3 bulan atau denda Rp 100 juta)
- Tanggung jawab penuh jika terjadi kecelakaan kerja fatal
SIO.co.id membantu perusahaan mencegah risiko legal dengan menyediakan program pelatihan dan sertifikasi SIO yang cepat, profesional, dan compliant.
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Tim ahli kami siap membantu Anda memahami lebih detail tentang Apakah perusahaan bisa kena sanksi jika mempekerjakan operator tanpa SIO?. Konsultasikan kebutuhan SIO atau SIA perusahaan Anda secara gratis.
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA), Surat Ijin Operatiro(SIO) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
Informasi Penting
Jawaban ini telah diverifikasi oleh tim ahli sertifikasi SIO dan SIA yang berpengalaman. Informasi dapat berubah sesuai dengan regulasi terbaru dari KEMNAKER RI. Untuk informasi terkini, hubungi tim kami atau kunjungi website resmi KEMNAKER.