Meskipun tidak ada kewajiban legal untuk operator memiliki asuransi pribadi khusus, namun sangat direkomendasikan mengingat tingkat risiko pekerjaan:
Jenis Asuransi untuk Operator:
1. Asuransi Kecelakaan Kerja (Wajib dari Perusahaan):
- BPJS Ketenagakerjaan (JKK - Jaminan Kecelakaan Kerja)
- Coverage: biaya pengobatan, santunan cacat, santunan kematian
- Dibayar oleh employer sesuai UU Ketenagakerjaan
2. Asuransi Jiwa Pribadi (Opsional tapi Penting):
- Proteksi tambahan untuk keluarga
- Uang pertanggungan jika terjadi musibah
- Premi terjangkau untuk profesi berisiko
3. Asuransi Kesehatan (Highly Recommended):
- BPJS Kesehatan atau asuransi swasta
- Coverage medical check-up rutin
- Penting untuk maintenance kesehatan jangka panjang
Perusahaan biasanya menyediakan:
- Group insurance untuk seluruh karyawan
- Coverage liability jika operator cause damage
Tips: Pastikan benefit package dari employer include adequate insurance coverage sebelum accept job offer.
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Tim ahli kami siap membantu Anda memahami lebih detail tentang Apakah operator alat berat perlu asuransi khusus?. Konsultasikan kebutuhan SIO atau SIA perusahaan Anda secara gratis.
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA), Surat Ijin Operatiro(SIO) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
Informasi Penting
Jawaban ini telah diverifikasi oleh tim ahli sertifikasi SIO dan SIA yang berpengalaman. Informasi dapat berubah sesuai dengan regulasi terbaru dari KEMNAKER RI. Untuk informasi terkini, hubungi tim kami atau kunjungi website resmi KEMNAKER.