Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 5 Tahun 2018, perusahaan yang mempekerjakan operator tanpa SIO dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional.
Jika terjadi kecelakaan kerja yang melibatkan operator tanpa SIO, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan serta tuntutan perdata dari korban atau keluarganya.
Operator yang bekerja tanpa SIO juga tidak mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara penuh dan dapat dianggap melanggar SOP perusahaan sehingga berpotensi PHK.
SIO.co.id membantu perusahaan memastikan compliance K3 melalui pelatihan dan sertifikasi operator secara legal dan terstandar.
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Tim ahli kami siap membantu Anda memahami lebih detail tentang Apa sanksi jika operator tidak memiliki SIO?. Konsultasikan kebutuhan SIO atau SIA perusahaan Anda secara gratis.
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA), Surat Ijin Operatiro(SIO) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
Informasi Penting
Jawaban ini telah diverifikasi oleh tim ahli sertifikasi SIO dan SIA yang berpengalaman. Informasi dapat berubah sesuai dengan regulasi terbaru dari KEMNAKER RI. Untuk informasi terkini, hubungi tim kami atau kunjungi website resmi KEMNAKER.