Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 5 Tahun 2018, perusahaan yang mempekerjakan operator tanpa SIO dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional.
Jika terjadi kecelakaan kerja yang melibatkan operator tanpa SIO, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan serta tuntutan perdata dari korban atau keluarganya.
Operator yang bekerja tanpa SIO juga tidak mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara penuh dan dapat dianggap melanggar SOP perusahaan sehingga berpotensi PHK.
SIO.co.id membantu perusahaan memastikan compliance K3 melalui pelatihan dan sertifikasi operator secara legal dan terstandar.
Catatan Regulasi K3 Kemnaker RI
Pastikan sertifikasi SIO & SIA perusahaan Anda terdaftar resmi di portal Teman K3 Kemnaker. Penggunaan dokumen SIO tidak sah atau kadaluarsa berisiko menghentikan operasional alat berat dan membatalkan jaminan asuransi kecelakaan kerja.
Ingin Proses SIO / SIA Cepat Tanpa Kendala?
Tim kami siap mendampingi penerbitan SIO, perpanjangan lisensi, dan pengujian kelayakan alat (SIA) di seluruh kota Indonesia.