Operator alat berat wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang APD:
APD Wajib untuk Semua Operator:
- Safety Helmet: Helm keras (hard hat) standar SNI untuk proteksi kepala
- Safety Shoes: Sepatu safety dengan steel toe cap
- High Visibility Vest: Rompi reflektif warna terang (orange/kuning)
- Sarung Tangan: Gloves untuk proteksi tangan
- Kacamata Safety: Untuk proteksi mata dari debu dan debris
APD Tambahan (Tergantung Kondisi):
- Ear Protection: Earplug/earmuff di area bising (>85 dB)
- Dust Mask/Respirator: Untuk area berdebu tinggi
- Safety Harness: Untuk operator crane di ketinggian
Peralatan Safety di Unit:
- Seatbelt dalam kondisi baik
- Fire extinguisher (APAR) di cabin
- First aid kit
- Emergency stop button berfungsi
- Horn dan warning lights
Tanggung Jawab:
- Employer menyediakan APD sesuai standar
- Operator wajib menggunakan dengan benar
- Pengawas memastikan compliance
SIO.co.id mengintegrasikan proper use of PPE dalam setiap sesi pelatihan.
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Tim ahli kami siap membantu Anda memahami lebih detail tentang Apa saja peralatan safety wajib untuk operator alat berat?. Konsultasikan kebutuhan SIO atau SIA perusahaan Anda secara gratis.
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA), Surat Ijin Operatiro(SIO) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
Informasi Penting
Jawaban ini telah diverifikasi oleh tim ahli sertifikasi SIO dan SIA yang berpengalaman. Informasi dapat berubah sesuai dengan regulasi terbaru dari KEMNAKER RI. Untuk informasi terkini, hubungi tim kami atau kunjungi website resmi KEMNAKER.