Operator alat berat wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang APD:
APD Wajib untuk Semua Operator:
- Safety Helmet: Helm keras (hard hat) standar SNI untuk proteksi kepala
- Safety Shoes: Sepatu safety dengan steel toe cap
- High Visibility Vest: Rompi reflektif warna terang (orange/kuning)
- Sarung Tangan: Gloves untuk proteksi tangan
- Kacamata Safety: Untuk proteksi mata dari debu dan debris
APD Tambahan (Tergantung Kondisi):
- Ear Protection: Earplug/earmuff di area bising (>85 dB)
- Dust Mask/Respirator: Untuk area berdebu tinggi
- Safety Harness: Untuk operator crane di ketinggian
Peralatan Safety di Unit:
- Seatbelt dalam kondisi baik
- Fire extinguisher (APAR) di cabin
- First aid kit
- Emergency stop button berfungsi
- Horn dan warning lights
Tanggung Jawab:
- Employer menyediakan APD sesuai standar
- Operator wajib menggunakan dengan benar
- Pengawas memastikan compliance
SIO.co.id mengintegrasikan proper use of PPE dalam setiap sesi pelatihan.
Catatan Regulasi K3 Kemnaker RI
Pastikan sertifikasi SIO & SIA perusahaan Anda terdaftar resmi di portal Teman K3 Kemnaker. Penggunaan dokumen SIO tidak sah atau kadaluarsa berisiko menghentikan operasional alat berat dan membatalkan jaminan asuransi kecelakaan kerja.
Ingin Proses SIO / SIA Cepat Tanpa Kendala?
Tim kami siap mendampingi penerbitan SIO, perpanjangan lisensi, dan pengujian kelayakan alat (SIA) di seluruh kota Indonesia.