Surat Ijin Operator (SIO) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan alat berat dan pesawat angkat angkut.
SIO wajib dimiliki sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 9 Tahun 2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut. Tanpa SIO, operator tidak diperbolehkan mengoperasikan alat berat di tempat kerja.
Perusahaan yang mempekerjakan operator tanpa SIO dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, serta bertanggung jawab penuh atas kecelakaan kerja yang terjadi.
SIO.co.id menyediakan pelatihan terintegrasi dan pengurusan sertifikasi SIO resmi untuk berbagai jenis alat berat dan pesawat angkat angkut sesuai standar Kemnaker RI.
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Tim ahli kami siap membantu Anda memahami lebih detail tentang Apa itu Surat Ijin Operator (SIO) dan mengapa wajib dimiliki?. Konsultasikan kebutuhan SIO atau SIA perusahaan Anda secara gratis.
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA), Surat Ijin Operatiro(SIO) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
Informasi Penting
Jawaban ini telah diverifikasi oleh tim ahli sertifikasi SIO dan SIA yang berpengalaman. Informasi dapat berubah sesuai dengan regulasi terbaru dari KEMNAKER RI. Untuk informasi terkini, hubungi tim kami atau kunjungi website resmi KEMNAKER.