Surat Ijin Operator (SIO) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sebagai bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan alat berat atau pesawat angkat tertentu.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 5 Tahun 1985, setiap operator alat berat wajib memiliki SIO untuk memastikan keselamatan kerja di lingkungan industri, konstruksi, pertambangan, dan pelabuhan.
Tanpa SIO, operator tidak diperbolehkan mengoperasikan alat berat secara legal. Perusahaan yang mempekerjakan operator tanpa SIO dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, serta bertanggung jawab penuh atas kecelakaan kerja yang terjadi.
SIO juga menjadi syarat wajib dalam audit K3, ISO 45001, dan CSMS, sehingga keberadaannya sangat krusial bagi kepatuhan operasional perusahaan Anda.
Catatan Regulasi K3 Kemnaker RI
Pastikan sertifikasi SIO & SIA perusahaan Anda terdaftar resmi di portal Teman K3 Kemnaker. Penggunaan dokumen SIO tidak sah atau kadaluarsa berisiko menghentikan operasional alat berat dan membatalkan jaminan asuransi kecelakaan kerja.
Ingin Proses SIO / SIA Cepat Tanpa Kendala?
Tim kami siap mendampingi penerbitan SIO, perpanjangan lisensi, dan pengujian kelayakan alat (SIA) di seluruh kota Indonesia.