Novitasari
1 day agoSMK3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengatur tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia. PP ini mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi untuk melaksanakan SMK3 [1][4][6][8].
SMK3, atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang bertujuan untuk mengendalikan risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja. SMK3 mencakup kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja [1][4].
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
TUJUAN PENERAPAN SMK3:
meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
PENERAPAN SMK3:
Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3:
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.
PENERAPAN SMK3 DI PERUSAHAAN, Meliputi:
1.Penetapan kebijakan K3;
Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:
a. melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
2.Perencanaan K3;
Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3:
1.hasil penelaahan awal;
2.identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
3.peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
4.sumber daya yang dimiliki.
3.Pelaksanaan rencana K3;
Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
Sumber daya manusia harus memiliki:
1.? kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
2.? kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:
1.? organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
2.? anggaran yang memadai;
3.? prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan
4.? instruksi kerja.
Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.
Kegiatan tersebut:
1.Tindakan pengendalian
2.perancangan (design) dan rekayasa;
3.prosedur dan instruksi kerja;
4.penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
5.pembelian/pengadaan barang dan jasa;
6.produk akhir;
7.upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
8.rencana dan pemulihan keadaan darurat
Kegiatan a f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.
Kegiatan g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan
Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus:
1.Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3
2.Melibatkan seluruh pekerka/buruh
3.Membuat petunjuk K3
4.Membuat prosedur informasi
5.Membuat prosedur pelaporan
6.Mendokumentasikan seluruh kegiatan
Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan
4.Pemantauan dan evaluasi kinerja K3;
Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten
Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian
Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan
5.Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal :
1.? terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
2.? adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
3.? adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
4.? terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
5.? adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
6.? adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
7.? adanya pelaporan; dan/atau
8.? adanya masukan dari pekerja/buruh.
PENILAIAN PENERAPAN SMK3
Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan
Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3
AUDIT SMK3 meliputi:
1.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2.pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
3.pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
4.pengendalian dokumen;
5.pembelian dan pengendalian produk;
6.keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
7.standar pemantauan;
8.pelaporan dan perbaikan kekurangan;
9.pengelolaan material dan perpindahannya;
10.pengumpulan dan penggunaan data;
11.pemeriksaan SMK3; dan
12.pengembangan keterampilan dan kemampuan
PELAPORAN AUDIT
Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota.
PENGAWASAN SMK3
Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pengawasan SMK3 meliputi:
1.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2.organisasi;
3.sumber daya manusia;
4.pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
5.keamanan bekerja;
6.pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
7.pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
8.pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
9.tindak lanjut audit.
Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan
Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan
Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2013)
SANKSI ADMINISTRATIF
Sesuai Pasal 190 UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.
Untuk melaksanakan SMK3, perusahaan perlu melakukan audit SMK3. Audit SMK3 adalah proses yang dilakukan secara sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif. Audit SMK3 bertujuan untuk menentukan sejauh mana kriteria yang telah ditetapkan telah dipenuhi dan untuk mengukur keberhasilan penerapan SMK3 [8][9].
Sumber:
- PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 - Jogloabang. [Link]
- Ringkasan PP 50/2012 Tentang SMK3 - Safety4abipraya. [Link]
- SMK3 Berbasis PP 50/2012 - HRD Spot. [Link]
- Online Training Pelatihan dan Sertifikasi Auditor SMK3 - Training SDM. [[Link]](https://www.training-sdm.com/online-training-pelatihan-dan-sertifikasi-auditor
About the author
Novitasari adalah seorang konsultan bisnis berpengalaman yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan mendalam tentang strategi bisnis dan pasar yang luas, Novitasari membantu kliennya mengidentifikasi peluang baru, menghadapi tantangan, dan mengoptimalkan kinerja bisnis mereka.
Sebagai seorang konsultan di Sio.co.id, Novitasari telah bekerja dengan berbagai perusahaan dari berbagai industri. Ia memiliki latar belakang yang kuat dalam analisis data dan pemahaman yang mendalam tentang tren pasar, yang memungkinkannya memberikan wawasan berharga kepada klien-kliennya.
Novitasari juga dikenal karena pendekatannya yang kolaboratif dan kemampuannya untuk berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak. Ia percaya bahwa kerjasama tim yang efektif adalah kunci untuk mengatasi tantangan bisnis dan mencapai hasil yang optimal.
Selain menjadi konsultan bisnis yang sukses, Novitasari juga aktif dalam berbagi pengetahuannya melalui menulis artikel untuk Sio.co.id. Artikel-artikelnya yang informatif dan berbobot telah membantu banyak pembaca untuk memahami lebih dalam tentang strategi bisnis, pengadaan tender, dan perencanaan bisnis.
Novitasari selalu bersemangat dalam mencari solusi inovatif untuk tantangan bisnis yang kompleks, dan dia terus berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada setiap klien yang dia layani.
Sio.co.id membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan
Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA), Surat Ijin Operatiro(SIO) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sio.co.id sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.
Related Articles
Banyak dicari pembaca minggu ini
Klik salah satu pencarian di bawah untuk melihat halaman layanan terkait. Jika kota Anda berbeda, konsultasikan kebutuhan Anda—kami bantu rekomendasikan halaman yang paling relevan.
Training & Sertifikasi Populer per Kota
Pilih program dan kota untuk melihat detail training dan jadwalnya.
Ahli K3 Umum
- Training Ahli K3 Umum Kab Timor Tengah Selatan
- Training Ahli K3 Umum Aceh Barat
- Training Ahli K3 Umum Aceh Barat Daya
- Training Ahli K3 Umum Aceh Besar
- Training Ahli K3 Umum Aceh Jaya
- Training Ahli K3 Umum Aceh Selatan
- Training Ahli K3 Umum Aceh Singkil
- Training Ahli K3 Umum Aceh Tamiang
- Training Ahli K3 Umum Aceh Tengah
- Training Ahli K3 Umum Aceh Tenggara
- Training Ahli K3 Umum Aceh Timur
- Training Ahli K3 Umum Aceh Utara
- Training Ahli K3 Umum Agam
- Training Ahli K3 Umum Alor
- Training Ahli K3 Umum Asahan
- Training Ahli K3 Umum Asmat
- Training Ahli K3 Umum Badung
- Training Ahli K3 Umum Balangan
- Training Ahli K3 Umum Banggai
- Training Ahli K3 Umum Banggai Kepulauan
- Training Ahli K3 Umum Banggai Laut
- Training Ahli K3 Umum Bangka
- Training Ahli K3 Umum Bangka Barat
- Training Ahli K3 Umum Bangka Selatan
- Training Ahli K3 Umum Bangka Tengah
- Training Ahli K3 Umum Bangkalan
- Training Ahli K3 Umum Bangli
- Training Ahli K3 Umum Banjar
- Training Ahli K3 Umum Bantaeng
- Training Ahli K3 Umum Banyuasin
Auditor SMK3
- Training Auditor SMK3 Kab Timor Tengah Selatan
- Training Auditor SMK3 Aceh Barat
- Training Auditor SMK3 Aceh Barat Daya
- Training Auditor SMK3 Aceh Besar
- Training Auditor SMK3 Aceh Jaya
- Training Auditor SMK3 Aceh Selatan
- Training Auditor SMK3 Aceh Singkil
- Training Auditor SMK3 Aceh Tamiang
- Training Auditor SMK3 Aceh Tengah
- Training Auditor SMK3 Aceh Tenggara
- Training Auditor SMK3 Aceh Timur
- Training Auditor SMK3 Aceh Utara
- Training Auditor SMK3 Agam
- Training Auditor SMK3 Alor
- Training Auditor SMK3 Asahan
- Training Auditor SMK3 Asmat
- Training Auditor SMK3 Badung
- Training Auditor SMK3 Balangan
- Training Auditor SMK3 Banggai
- Training Auditor SMK3 Banggai Kepulauan
- Training Auditor SMK3 Banggai Laut
- Training Auditor SMK3 Bangka
- Training Auditor SMK3 Bangka Barat
- Training Auditor SMK3 Bangka Selatan
- Training Auditor SMK3 Bangka Tengah
- Training Auditor SMK3 Bangkalan
- Training Auditor SMK3 Bangli
- Training Auditor SMK3 Banjar
- Training Auditor SMK3 Bantaeng
- Training Auditor SMK3 Banyuasin
Operator Forklift
- Training Operator Forklift Kab Timor Tengah Selatan
- Training Operator Forklift Aceh Barat
- Training Operator Forklift Aceh Barat Daya
- Training Operator Forklift Aceh Besar
- Training Operator Forklift Aceh Jaya
- Training Operator Forklift Aceh Selatan
- Training Operator Forklift Aceh Singkil
- Training Operator Forklift Aceh Tamiang
- Training Operator Forklift Aceh Tengah
- Training Operator Forklift Aceh Tenggara
- Training Operator Forklift Aceh Timur
- Training Operator Forklift Aceh Utara
- Training Operator Forklift Agam
- Training Operator Forklift Alor
- Training Operator Forklift Asahan
- Training Operator Forklift Asmat
- Training Operator Forklift Badung
- Training Operator Forklift Balangan
- Training Operator Forklift Banggai
- Training Operator Forklift Banggai Kepulauan
- Training Operator Forklift Banggai Laut
- Training Operator Forklift Bangka
- Training Operator Forklift Bangka Barat
- Training Operator Forklift Bangka Selatan
- Training Operator Forklift Bangka Tengah
- Training Operator Forklift Bangkalan
- Training Operator Forklift Bangli
- Training Operator Forklift Banjar
- Training Operator Forklift Bantaeng
- Training Operator Forklift Banyuasin
Operator Crane
- Training Operator Crane Kab Timor Tengah Selatan
- Training Operator Crane Aceh Barat
- Training Operator Crane Aceh Barat Daya
- Training Operator Crane Aceh Besar
- Training Operator Crane Aceh Jaya
- Training Operator Crane Aceh Selatan
- Training Operator Crane Aceh Singkil
- Training Operator Crane Aceh Tamiang
- Training Operator Crane Aceh Tengah
- Training Operator Crane Aceh Tenggara
- Training Operator Crane Aceh Timur
- Training Operator Crane Aceh Utara
- Training Operator Crane Agam
- Training Operator Crane Alor
- Training Operator Crane Asahan
- Training Operator Crane Asmat
- Training Operator Crane Badung
- Training Operator Crane Balangan
- Training Operator Crane Banggai
- Training Operator Crane Banggai Kepulauan
- Training Operator Crane Banggai Laut
- Training Operator Crane Bangka
- Training Operator Crane Bangka Barat
- Training Operator Crane Bangka Selatan
- Training Operator Crane Bangka Tengah
- Training Operator Crane Bangkalan
- Training Operator Crane Bangli
- Training Operator Crane Banjar
- Training Operator Crane Bantaeng
- Training Operator Crane Banyuasin
Layanan Populer per Kota
Pilih layanan dan kota untuk melihat halaman yang relevan.
SMK3 (PP 50)
- SMK3 Kab Timor Tengah Selatan
- SMK3 Aceh Barat
- SMK3 Aceh Barat Daya
- SMK3 Aceh Besar
- SMK3 Aceh Jaya
- SMK3 Aceh Selatan
- SMK3 Aceh Singkil
- SMK3 Aceh Tamiang
- SMK3 Aceh Tengah
- SMK3 Aceh Tenggara
- SMK3 Aceh Timur
- SMK3 Aceh Utara
- SMK3 Agam
- SMK3 Alor
- SMK3 Asahan
- SMK3 Asmat
- SMK3 Badung
- SMK3 Balangan
- SMK3 Banggai
- SMK3 Banggai Kepulauan
- SMK3 Banggai Laut
- SMK3 Bangka
- SMK3 Bangka Barat
- SMK3 Bangka Selatan
- SMK3 Bangka Tengah
- SMK3 Bangkalan
- SMK3 Bangli
- SMK3 Banjar
- SMK3 Bantaeng
- SMK3 Banyuasin
SIO Kemnaker
- SIO Kab Timor Tengah Selatan
- SIO Aceh Barat
- SIO Aceh Barat Daya
- SIO Aceh Besar
- SIO Aceh Jaya
- SIO Aceh Selatan
- SIO Aceh Singkil
- SIO Aceh Tamiang
- SIO Aceh Tengah
- SIO Aceh Tenggara
- SIO Aceh Timur
- SIO Aceh Utara
- SIO Agam
- SIO Alor
- SIO Asahan
- SIO Asmat
- SIO Badung
- SIO Balangan
- SIO Banggai
- SIO Banggai Kepulauan
- SIO Banggai Laut
- SIO Bangka
- SIO Bangka Barat
- SIO Bangka Selatan
- SIO Bangka Tengah
- SIO Bangkalan
- SIO Bangli
- SIO Banjar
- SIO Bantaeng
- SIO Banyuasin
SIA / Riksa Uji
- SIA Kab Timor Tengah Selatan
- SIA Aceh Barat
- SIA Aceh Barat Daya
- SIA Aceh Besar
- SIA Aceh Jaya
- SIA Aceh Selatan
- SIA Aceh Singkil
- SIA Aceh Tamiang
- SIA Aceh Tengah
- SIA Aceh Tenggara
- SIA Aceh Timur
- SIA Aceh Utara
- SIA Agam
- SIA Alor
- SIA Asahan
- SIA Asmat
- SIA Badung
- SIA Balangan
- SIA Banggai
- SIA Banggai Kepulauan
- SIA Banggai Laut
- SIA Bangka
- SIA Bangka Barat
- SIA Bangka Selatan
- SIA Bangka Tengah
- SIA Bangkalan
- SIA Bangli
- SIA Banjar
- SIA Bantaeng
- SIA Banyuasin
Layanan Penerbitan Ijin Badan Usaha dari urusizin.co.id
Tingkatkan kredibilitas dan peluang bisnis Anda dengan berbagai sertifikasi resmi yang diakui pemerintah dan industri.
SBUJK Jasa Konstruksi
Tingkatkan kredibilitas dan peluang bisnis Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK). Sertifikat ini membuktikan bahwa perusahaan Anda memenuhi standar kompetensi dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pelajari Lebih LanjutSBUJPTL
Raih pengakuan resmi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL). Sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi di sektor tenaga listrik.
Pelajari Lebih LanjutSKK Konstruksi
Tingkatkan profesionalisme dan keahlian Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Sertifikat ini diakui secara nasional dan membuktikan bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas konstruksi dengan efektif.
Pelajari Lebih LanjutBantuan CSMS Migas/Pertamina/PLN
Pastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dengan Contractor Safety Management System (CSMS). Sistem ini dirancang untuk mengelola dan mengawasi kinerja keselamatan kontraktor, memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan.
Pelajari Lebih LanjutSertifikat ISO 9001
Tingkatkan keunggulan operasional dan kepuasan pelanggan dengan Sertifikat ISO 9001, standar internasional untuk sistem manajemen mutu. Dengan sertifikasi ini, perusahaan Anda akan diakui memiliki proses yang efisien, konsisten, dan memenuhi kebutuhan pelanggan.
Pelajari Lebih LanjutSertifikat ISO 14001
Jadikan perusahaan Anda pelopor dalam pengelolaan lingkungan dengan memperoleh Sertifikat ISO 14001. Standar ini menunjukkan komitmen Anda terhadap praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan, mengurangi dampak negatif operasi bisnis terhadap lingkungan.
Pelajari Lebih LanjutSertifikat ISO 27001
Lindungi aset informasi berharga perusahaan Anda dengan Sertifikat ISO 27001, standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi. Sertifikasi ini membantu Anda menetapkan, menerapkan, memelihara, dan terus meningkatkan sistem keamanan informasi.
Pelajari Lebih LanjutSertifikat ISO 37001
Perangi praktik suap dan korupsi dengan Sertifikat ISO 37001, standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan. Dengan memperoleh sertifikasi ini, perusahaan Anda menunjukkan komitmen terhadap etika bisnis dan integritas, serta kepatuhan terhadap hukum anti-suap.
Pelajari Lebih LanjutSertifikat ISO 45001
Prioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja dengan Sertifikat ISO 45001, standar internasional untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dengan sertifikasi ini, Anda menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan.
Pelajari Lebih Lanjut