Novitasari
1 day agoContoh Soal dan jawaban Ujian AK3 Umum Kemnaker
Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan soal-soal dan jawaban dari ujian ahli K3 umum. Soal Ujian AK3 Umum terdiri dari soal pilihan ganda, essay, studi kasus dan isian.
Untuk soal essay, studi kasus dan isian akan dijabarkan pada postingan ini. Sedangkan untuk soal pilihan ganda dan jawabannya dapat didownload pada link berikut:
1. SEBUTKAN KEWAJIBAN PENGURUS SESUAI UU 1 TAHUN1970!
- Secara tertulis menempatkan semua syarat keselamatan yang diwajibkan, sehelai undang-undang ini (UU 1 tahun 1970) dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca
- Memasang semua gambar keselamatan erja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca di tempat kerja
- menyediakan semua alat pelindung diri yang diwajibkan secara cuma-cuma pada tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut ahli keselamatan kerja
2. APA YANG DIMAKSUD DENGAN KECELAKAAN KERJA?
- Kecelakaan kerja : adalah suatu kejadian yang tidak direncanakan dan tidak diinginkan, gangguan dari pekerjaan yang berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang dan pencemaran lingkungan
3. MENGAPA SETIAP KARYAWAN HARUS DILAKUKAN PEMERIKSAAN AWAL, BERKALA MAUPUN KHUSUS?
- Permen No 02 tahun 1980, Pasal 2 ayat (1) : pemeriksaan kesehatan sebelum kerja agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginynya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lain dapat terjamin
- Permen No 02 tahun 1980, Pasal 3 ayat (1) : pemeriksaan kesehatan berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta memiliki kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan
- Permen No 02 tahun 1980, Pasal 3 ayat (1) : pemeriksaan kesehatan khusus dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu
4. SEBUTKAN TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG AHLI K3 UMUM!
- Tugas Ahli k3 umum : Membantu pimpinan perusahaan atau pengurus menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan dan kesehatan kerja, membantu pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan bidang k3
- Kewajiban Ahli k3 umum :
- a) Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan k3 sesuai dengan bidang yan ditentukan dalam keputusan penunjuknya.
- b) Memberikan laporan kepada menteri tenaga kerja atau pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas
- Wewenang AK3 Umum
- a) Memasuki tempat kerja sesuai keputusan penunjukan
- b) Meminta keterangan dan/atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat k3 di tempat kerja dengan keputusan penunjukkannya
- c) Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan k3 yang meliputi
- Keadaan dan fasilitas kerja
- Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lain
- Penanganan bahan-bahan
- Proses produksi
- Sifat pekerjaan
- Lingkungan kerja
5. SEBUTKAN FUNGSI DAN TUGAS P2K3 SERTA SEBUTKAN LANDASAN HUKUM PEMBENTUKKAN P2K3!
- Landasan hukum P2K3 Per No. 04/MEN/1987 tentang P2K3 serta tata cara penunjukkan AK3
- Fungsi P2K3
- a) Menghimpun dan mengolah data tentang K3 di tempat kerja
- b) Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya
- c) Membantu menunjukkan APD bagi tenaga kerja yang bersangkutan
- d) Menjelaskan cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya
- e) Membantu pengurus dalam mengevaluasi cara kerja, lingkungan kerja, penyebab timbulnya kecelakaan kerja
- f) Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja dan mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja
- g) Membantu pimpinan perusahaan dalam menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja
6. BAGAIMANA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA SESUAI DENGAN PERATURAN TERKAIT?
- Cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja (Permen No.03/Men/1982 Pasal 4 ayat 1)
- a) Dapat diselenggarakan sendiri oleh pengurus
- b) Dapat diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau pelayanan kesehatan
- c) Diselenggarakan oleh pengurus dari beberapa perusahaan secara bersama-sama
7. JELASKAN OBJEK PEGAWASAN LINGKUNGAN KERJA SERTA SEBUTKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT!
- Landasan hukum objek pengawasan lingkungan kerja : Permen No 07 tahun 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja pasal 2.
- Setiap bangunan perusahaan harus memenuhi syarat-syarat untuk:
- a) Menghindarkan kemungkinan bahaya kebakaran dan kecelakaan
- b) Menghindarkan kemungkinan bahaya keracunan, penularan atau timbulnya penyakit
- c) Memajukan kebersihan dan ketertiban
- d) Mendapatkan penerangan yang cukup dan memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan
- e) Mendapat suhu yang layak dan peredaran udara yang cukup
- f) Menghindarkan gangguan debu, gas, uap dan bauan yang tidak menyenangkan
- Setiap bangunan perusahaan harus memenuhi syarat-syarat untuk:
- Landasan hukum pengawasan lingkungan kerja
- a) UU No 1 tahun 1970 : Kesehatan kerja, pasal 2, pasal 3 ayat (1), pasal 5, pasal 8, pasal 9, pasal 14
- b) UU No 3 tahun 1969 : Persetujuan konversi ILO No 120 Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor, pasal 7
- c) PP No 7 tahun 1973 : Pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan gangguan pestisida
- d) PP Perburuhan No 7 tahun 1964 : Syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja
- e) Permenaker No 3 tahun 1985 : K3 pemakaian asbes
- f) Permenaker No 3 tahun 1986 : Syarat keselamatan dan kesehatan di tempat kerja mengelola pestisida
- g) Kepmenaker No 187 tahun 1999 : Pengendalian bahan kimia berbahaya
- Objek pengawasan lingkungan kerja :
- a) Faktor – faktor bahaya lingkungan kerja
- b) Hygiene perusahaan
- c) Pengendalian bahaya besar
- d) Pestisida
- e) Bahan kimia berbahaya
- f) Sanitasi lingkungan
- g) Alat Pelindung Diri (APD)
- h) Limbah industri
8. SEBUTKAN APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN KERJA
- Pengendalian lingkungan dimaksudkan sebagai penerapan metode teknik tertentu untuk menurunkan tingkat faktor bahaya lingkungan sampai batas yang masih dapat ditoleransi oleh manusia dan lingkungannya
9. APA YANG DISEBUT DENGAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA? SEBUTKAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT BAHAYA DARI BAHAN KIMIA BERBAHAYA!
- Bahan kimia berbahaya menurut Kepmenaker 187/MEN/1999 Pasal 1 : Bahan kimia berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia dan fisika dan/atau toksikologi berbahay terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan
- Faktor – faktor yang mempengaruhi tingkat bahay : daya racun, cara bahan kimia masuk dalam tubuh, konsentrasi, macam dana lama paparan bahan kimia, efek kombinasi bahan kimia, kerentanan calin korban paparan bahan kimia.
10. SEBUTKAN KEWABIJAN PENGUSAHAN DALAM MENGENDALIKAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA!
- Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahan besar (kepmenaker no 187 tahun 1999 pasal 16)
- a) Memperkejakan petugas K3 kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja noshift sekurang-kurangnya 2 orang dan apabila diperkerjakan dengan sistem shift sekurang-kurangnya 5 orang
- b) Memperkerjakan ahli K3 kimia sekurang-kurangnya 1 orang
- c) Membuat dokumen pengendalian potensi bahaya besar
- d) Melaporkan setiap perubahan nama bahan kimia dan kuantitas bahan kimia, proses dan modifikasi instalasi yang digunakan
- e) Melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 6 bulan sekali
- f) Melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 2 tahun sekali
- g) Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali
- Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahan menengah (kepmenaker no 187 tahun 1999 pasal 17)
- a) Memperkejakan petugas K3 kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja noshift sekurang-kurangnya 1 orang dan apabila diperkerjakan dengan sistem shift sekurang-kurangnya 3 orang
- b) Membuat dokumen pengendalian potensi bahaya menengah
- c) Melaporkan setiap perubahan nama bahan kimia dan kuantitas bahan kimia, proses dan modifikasi instalasi yang digunakan
- d) Melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 1 bulan sekali
- e) Melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 3 tahun sekali
- f) Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali
11. JELASKAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN K3 KONSTRUKSI BANGUNAN DAN SEBUTKAN PERATURAN TERKAIT
- Ruang lingkup K3 konstruksi bangunan
- a) Pekerjaan penggalian
- b) Pekerjaan pondasi
- c) Pekerjaan konstruksi beton
- d) Pekerjaan konstruksi baja
- e) Pekerjaan pembongkaran
- Ruang lingkup K3 sarana bangunan
- a) perancah bangunan
- b) Plumbing
- c) Peralatan bangunan
- Peraturan terkait
- a) UU No 1 tahun 1970
- b) Permenakertrans RI NO Per 01/MEN/1980 tentang K3 pada konstruki bangunan
- c) Keputusan bersama tenaga kerja dan menteri pekerjaan umum No KEP 174/MEN/86, No KEP 104/KPTS/1986 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi
12. SEBUTKAN DAN JELASKAN KEWAJIBAN PENGURUS DALAM MENGURANGI, MENCEGAH DAN MEMEDAMKAN KEBAKARAN SESUAI KEPMENAKERTRANS NO 186/1999
- Pasal 2 :
- (1) Pengurus/pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
- (2) Meliputi :
- a) Pengendalian setiap bentuk energy
- b) Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
- c) Pengendalian penyebaran asap, panas, dan gas
- d) Pembentukkan unit penanggulangan kebakaran secara berkala
- e) Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala
- f) Memiliki buku rencan penanggulangan keadaan darurat kebakaran
13. DALAM IDENTIFIKASI MASALAH BAHAYA KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA SAUDARA TERDAPAT BEBERAPA APAR YANNG TELAH BERAKHIR MASA PAKAI, COBA JELASKAN TINDAKAN ANDA SEBAGAI AK3!
- Jika APA telah berakhir masa pakainya, segera hubungi bagian purchasing agar menghubungi suplier untuk pengisian kembali APAR. Selain itu jangan lupa dilakukan pemeriksaan jangka 6 bulan dan 12 bulan. Pengisian tabung APAR harus diiisi kembali dengan cara sebagai berikut :
- a) Untuk asam soda, bahan kimia harus diisi setiap setahun sekali
- b) Untuk jenis cairan busa yang dicampur lebih dahulu harus diisi setiap 2 tahun sekali
- c) Untuk jenis tabung gas hidrokarbon berhalogen, tabung diisi setiap 3 tahun sekali
- d) Jenis-jenis lainnya diisi setiap 5 tahun sekali
14. SEBUTKAN HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN INSTALASI PENYALUR PETIR
- Pengawasan instalasi penyalur petir diatur dalam Permenaker No 2 tahun 1989. Instalasi penyalur petir berdasarkan pasal 2, harus direncanakan, dibuat, dipasang dan dipelihara sesuai dengan ketentuan dalam Permen dan/atau standar. Persyaratan yang harus diikuti antara lain:
- a) Kemampuan perlindungan secara teknis
- b) Ketahanan mekanis
- c) Ketahanan terhadap korosi
15. SEBUTKAN DASAR HUKUM LIFT
- Permenaker No Per-03/MEN/1999 tentang syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk pengangkutan orang dan barang
- Keputusan direktur jendral pembinaan hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan no Kep-407/BW/1999 tentang persyaratan, penunjukkan, hak dan kewajiban teknisi lift
- Permenaker No.32 tahun 2015 tenang perubahan atas Permenaker No.Per03/MEN/1999 tentang syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk pengankutan orang dan barang
16. MENGAPA SEORANG OPERATOR SUATU PERALATAN/PESAWAT YANG MEMBAHAYAKAN DALAM MENGOPERASIKAN HARUS MENDAPATKAN LISENSI DARI DEPNAKER?
- Sesuai permenakertrans RI no per 09/MEN/VII/2010 tentang operator dan petugas pesawat angkat-angkut butir 10 : Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan seorang operator untuk penanganan pesawat angkat-angkut
- Untuk menentukan kelayakan si operator dalam mengoperasikan alat angkat-angkut sesuai dengan permenaker RI No per 05/MEN/1985 tentang pesawat angkat-angkut perlu adanya pelindungan atas keselamatan kerja setiap tenaga kerja yang melakukan perbuatan, pemasangan, pemakaian, persyaratan pesawat angkat-angkut
- Untuk memastikan kompetensi operator dalam menjalankan suatu peralatan/pesawat dapat beroperasi dengan baik dan tanpa masalah/kecelakaan maka harus ada lisensi
17. JELASKAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA MEKANIK DAN SEBUTKAN PERATURAN PERUNDANGAN K3 TERKAIT!
- Permenaker RI No Per 04/MEN/1985 tentang pesawat tenaga produksi
- Permenaker RI No Per 05/MEN/1985 tentang pedawat angkat-angkut ruang lingkup K3 mekanik :
- a) Penggerak mula : Mengubah suatu bentuk energi menjadi tenaga mekanik
- 1. Mesin kalor : Motor pembakar luar, motor pembakar dalam turbin
- 2. Kincir angin
- b) Perlengkapan transmisi tenaga mekanik : peralatan yang berfungsi untuk memindahkan daya/gerakan mekanik dari penggerak mula ke pesawat lainnya, antaralain :
- roda gigi dengan roda gigi
- rantai dengan piringan roda gigi
- batang berulir dengan roda gigi
- roda-roda gesek
- c) Mesin perkakas kerja : pesawat atau alat untuk membentuk suatu bahan, barang, produk teknis dengan cara memotong, mengepres, menarik/atau menumbuk, antaral lain:
- Mesin asah
- Mesin poles
- Pelicin
- Pelubang
- Mesin rol
- d) Mesin produksi : Semua mesin peralatan kerja yang dikerjakan untuk menyiapkan, membentuk, membuat, merakit, finishing barang produksi. Contohnya : Mesin jahit, mesin pak
- e) Dapur : Pesawat yang dengan cara pemanasan digunakan untuk mengolah, memperbaiki sifat barang/produk barang teknis, antara lain : dapur tinggi, dapur baja, oven
- a) Penggerak mula : Mengubah suatu bentuk energi menjadi tenaga mekanik
18. SEBUTKAN SUMBER-SUMBER BAHAYA YANG TERDAPAT DI PERUSAHAAN SAUDARA KHUSUSNYA DIBIDANG MEKANIK, PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN
- a) Mekanik :
- bagian yang bergerak
- suhu tinggi
- peledakan
- kebisingan
- debu
- gas buang
- benda tajam
- b) Pesawat uap :
- listrik
- kebisingan
- suhu tinggi
- getaran
- terjatuhnya benda
- peledakan
- c) Bejana tekan :
- peledakan
- suhu tinggi
- gas buang
- terkena cairan dingin yang menghasilkan luka bakar
19. JELASKAN NORMA RUANG LINGKUP PENGAWASAN K3 PESAWAT UAP DAN BAJANA TEKAN
- ruang lingkup pengawasan bejana tekan sesuai permenakertrans No Per 01/MEN/1982 tentang bejana tekan:
- perencanaan
- pembuatan, perakitan, pemasangan
- pengangkutanperedaran/perdagangan
- pemakaian/penggunaan
- pemeliharaan/perbaikan
- penyimpanan
- pemusnahan
20. JELASKAN DASAR HUKUM DAN TUJUAN DARI PELAKSANAAN SISTEM MENAJEMEN K3 PADA SETIAP TEMPATA KERJA
- Dasar hukum SMK3
- Permenakertrans RI No Per18/MEN/XI/2008 tentang penyelenggaraan audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
- PP No 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
- Tujuan SMK3 menurut PP No 50 tahun 2012 :
- a) meningkatkan efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi
- b) mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/buruh
- c) menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan effisien untuk mendorong produktifitas
21. JELASKAN 5 PRINSIP DASAR SMK3! DAN SEBUTKAN PERATURAN PERUNDANGAN SEBAGAI LANDASAN HUKUM YANG MEWAJIBKAN SETIAP PERUSAHAAN MENERAPKAN SMK3!
- Lima prinsip dasar SMK3
- 1) kebijakan K3 dan komitmen penerapan K3
- 2) perencanaan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan K3
- 3) penerapan kebijakan K3
- 4) pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja K3
- 5) tinjauan ulang dan perbaikan terus menerus
- Dasar hukum : PP No 50 tahun 2012 pasal 5
- 1) Setiap perusahan wajib menerapkan SMK3 di perusahaan
- 2) Berlaku bagi perusahaan
- a) memperkerjakan lebih dari 100 orang
- b) mempunyai potensi bahaya tinggi
22. SEBUTKAN DAN JELASKAN HIRARKI PENGENDALIAN RISIO K3
- Hirarki pengendalian
- 1) Eliminasi : Menghilangkan sumber bahaya dari tempat kerja
- 2) Substitusi : Mengganti alat/bahan yang memiliki potensi bahaya tinggi dengan yang potensi bahaya yang lebih rendah
- 3) Engineering control : Melakukan rekayasa teknis untuk mengurangi potensi bahaya
- 4) Administrasi Control : Melakukan kontrol secara sistematis terhadap hal-hal yang ada di tempat kerja (orang, barang, prosedur kerja)
- 5) APD : Memberikan alat pelindung diri pada pekerja
23. JELASKAN PENGERTIAN SMK3 DAN AUDIT SMK3
- SMK3 : Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (PP No 50 tahun 2012)
- Audit SMK3 : Pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 diperusahaan
24. SEBUTKAN SYARAT-SYARAT PERUSAHAAN YANG WAJIB MENERAPKAN SMK3
- Berlaku bagi perusahaan (PP No 50 tahun 2012)
- a) memperkerjakan lebih dari 100 orang (minimam 100 orang)
- b) mempunyai potensi bahaya yang tinggi
About the author
Novitasari adalah seorang konsultan bisnis berpengalaman yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan mendalam tentang strategi bisnis dan pasar yang luas, Novitasari membantu kliennya mengidentifikasi peluang baru, menghadapi tantangan, dan mengoptimalkan kinerja bisnis mereka.
Sebagai seorang konsultan di Sio.co.id, Novitasari telah bekerja dengan berbagai perusahaan dari berbagai industri. Ia memiliki latar belakang yang kuat dalam analisis data dan pemahaman yang mendalam tentang tren pasar, yang memungkinkannya memberikan wawasan berharga kepada klien-kliennya.
Novitasari juga dikenal karena pendekatannya yang kolaboratif dan kemampuannya untuk berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak. Ia percaya bahwa kerjasama tim yang efektif adalah kunci untuk mengatasi tantangan bisnis dan mencapai hasil yang optimal.
Selain menjadi konsultan bisnis yang sukses, Novitasari juga aktif dalam berbagi pengetahuannya melalui menulis artikel untuk Sio.co.id. Artikel-artikelnya yang informatif dan berbobot telah membantu banyak pembaca untuk memahami lebih dalam tentang strategi bisnis, pengadaan tender, dan perencanaan bisnis.
Novitasari selalu bersemangat dalam mencari solusi inovatif untuk tantangan bisnis yang kompleks, dan dia terus berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada setiap klien yang dia layani.
Sio.co.id membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan
Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA), Surat Ijin Operatiro(SIO) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sio.co.id sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.
Related Articles
Banyak dicari pembaca minggu ini
Klik salah satu pencarian di bawah untuk melihat halaman layanan terkait. Jika kota Anda berbeda, konsultasikan kebutuhan Anda—kami bantu rekomendasikan halaman yang paling relevan.
Training & Sertifikasi Populer per Kota
Pilih program dan kota untuk melihat detail training dan jadwalnya.
Ahli K3 Umum
- Training Ahli K3 Umum Kab Timor Tengah Selatan
- Training Ahli K3 Umum Aceh Barat
- Training Ahli K3 Umum Aceh Barat Daya
- Training Ahli K3 Umum Aceh Besar
- Training Ahli K3 Umum Aceh Jaya
- Training Ahli K3 Umum Aceh Selatan
- Training Ahli K3 Umum Aceh Singkil
- Training Ahli K3 Umum Aceh Tamiang
- Training Ahli K3 Umum Aceh Tengah
- Training Ahli K3 Umum Aceh Tenggara
- Training Ahli K3 Umum Aceh Timur
- Training Ahli K3 Umum Aceh Utara
- Training Ahli K3 Umum Agam
- Training Ahli K3 Umum Alor
- Training Ahli K3 Umum Asahan
- Training Ahli K3 Umum Asmat
- Training Ahli K3 Umum Badung
- Training Ahli K3 Umum Balangan
- Training Ahli K3 Umum Banggai
- Training Ahli K3 Umum Banggai Kepulauan
- Training Ahli K3 Umum Banggai Laut
- Training Ahli K3 Umum Bangka
- Training Ahli K3 Umum Bangka Barat
- Training Ahli K3 Umum Bangka Selatan
- Training Ahli K3 Umum Bangka Tengah
- Training Ahli K3 Umum Bangkalan
- Training Ahli K3 Umum Bangli
- Training Ahli K3 Umum Banjar
- Training Ahli K3 Umum Bantaeng
- Training Ahli K3 Umum Banyuasin
Auditor SMK3
- Training Auditor SMK3 Kab Timor Tengah Selatan
- Training Auditor SMK3 Aceh Barat
- Training Auditor SMK3 Aceh Barat Daya
- Training Auditor SMK3 Aceh Besar
- Training Auditor SMK3 Aceh Jaya
- Training Auditor SMK3 Aceh Selatan
- Training Auditor SMK3 Aceh Singkil
- Training Auditor SMK3 Aceh Tamiang
- Training Auditor SMK3 Aceh Tengah
- Training Auditor SMK3 Aceh Tenggara
- Training Auditor SMK3 Aceh Timur
- Training Auditor SMK3 Aceh Utara
- Training Auditor SMK3 Agam
- Training Auditor SMK3 Alor
- Training Auditor SMK3 Asahan
- Training Auditor SMK3 Asmat
- Training Auditor SMK3 Badung
- Training Auditor SMK3 Balangan
- Training Auditor SMK3 Banggai
- Training Auditor SMK3 Banggai Kepulauan
- Training Auditor SMK3 Banggai Laut
- Training Auditor SMK3 Bangka
- Training Auditor SMK3 Bangka Barat
- Training Auditor SMK3 Bangka Selatan
- Training Auditor SMK3 Bangka Tengah
- Training Auditor SMK3 Bangkalan
- Training Auditor SMK3 Bangli
- Training Auditor SMK3 Banjar
- Training Auditor SMK3 Bantaeng
- Training Auditor SMK3 Banyuasin
Operator Forklift
- Training Operator Forklift Kab Timor Tengah Selatan
- Training Operator Forklift Aceh Barat
- Training Operator Forklift Aceh Barat Daya
- Training Operator Forklift Aceh Besar
- Training Operator Forklift Aceh Jaya
- Training Operator Forklift Aceh Selatan
- Training Operator Forklift Aceh Singkil
- Training Operator Forklift Aceh Tamiang
- Training Operator Forklift Aceh Tengah
- Training Operator Forklift Aceh Tenggara
- Training Operator Forklift Aceh Timur
- Training Operator Forklift Aceh Utara
- Training Operator Forklift Agam
- Training Operator Forklift Alor
- Training Operator Forklift Asahan
- Training Operator Forklift Asmat
- Training Operator Forklift Badung
- Training Operator Forklift Balangan
- Training Operator Forklift Banggai
- Training Operator Forklift Banggai Kepulauan
- Training Operator Forklift Banggai Laut
- Training Operator Forklift Bangka
- Training Operator Forklift Bangka Barat
- Training Operator Forklift Bangka Selatan
- Training Operator Forklift Bangka Tengah
- Training Operator Forklift Bangkalan
- Training Operator Forklift Bangli
- Training Operator Forklift Banjar
- Training Operator Forklift Bantaeng
- Training Operator Forklift Banyuasin
Operator Crane
- Training Operator Crane Kab Timor Tengah Selatan
- Training Operator Crane Aceh Barat
- Training Operator Crane Aceh Barat Daya
- Training Operator Crane Aceh Besar
- Training Operator Crane Aceh Jaya
- Training Operator Crane Aceh Selatan
- Training Operator Crane Aceh Singkil
- Training Operator Crane Aceh Tamiang
- Training Operator Crane Aceh Tengah
- Training Operator Crane Aceh Tenggara
- Training Operator Crane Aceh Timur
- Training Operator Crane Aceh Utara
- Training Operator Crane Agam
- Training Operator Crane Alor
- Training Operator Crane Asahan
- Training Operator Crane Asmat
- Training Operator Crane Badung
- Training Operator Crane Balangan
- Training Operator Crane Banggai
- Training Operator Crane Banggai Kepulauan
- Training Operator Crane Banggai Laut
- Training Operator Crane Bangka
- Training Operator Crane Bangka Barat
- Training Operator Crane Bangka Selatan
- Training Operator Crane Bangka Tengah
- Training Operator Crane Bangkalan
- Training Operator Crane Bangli
- Training Operator Crane Banjar
- Training Operator Crane Bantaeng
- Training Operator Crane Banyuasin
Layanan Populer per Kota
Pilih layanan dan kota untuk melihat halaman yang relevan.
SMK3 (PP 50)
- SMK3 Kab Timor Tengah Selatan
- SMK3 Aceh Barat
- SMK3 Aceh Barat Daya
- SMK3 Aceh Besar
- SMK3 Aceh Jaya
- SMK3 Aceh Selatan
- SMK3 Aceh Singkil
- SMK3 Aceh Tamiang
- SMK3 Aceh Tengah
- SMK3 Aceh Tenggara
- SMK3 Aceh Timur
- SMK3 Aceh Utara
- SMK3 Agam
- SMK3 Alor
- SMK3 Asahan
- SMK3 Asmat
- SMK3 Badung
- SMK3 Balangan
- SMK3 Banggai
- SMK3 Banggai Kepulauan
- SMK3 Banggai Laut
- SMK3 Bangka
- SMK3 Bangka Barat
- SMK3 Bangka Selatan
- SMK3 Bangka Tengah
- SMK3 Bangkalan
- SMK3 Bangli
- SMK3 Banjar
- SMK3 Bantaeng
- SMK3 Banyuasin
SIO Kemnaker
- SIO Kab Timor Tengah Selatan
- SIO Aceh Barat
- SIO Aceh Barat Daya
- SIO Aceh Besar
- SIO Aceh Jaya
- SIO Aceh Selatan
- SIO Aceh Singkil
- SIO Aceh Tamiang
- SIO Aceh Tengah
- SIO Aceh Tenggara
- SIO Aceh Timur
- SIO Aceh Utara
- SIO Agam
- SIO Alor
- SIO Asahan
- SIO Asmat
- SIO Badung
- SIO Balangan
- SIO Banggai
- SIO Banggai Kepulauan
- SIO Banggai Laut
- SIO Bangka
- SIO Bangka Barat
- SIO Bangka Selatan
- SIO Bangka Tengah
- SIO Bangkalan
- SIO Bangli
- SIO Banjar
- SIO Bantaeng
- SIO Banyuasin
SIA / Riksa Uji
- SIA Kab Timor Tengah Selatan
- SIA Aceh Barat
- SIA Aceh Barat Daya
- SIA Aceh Besar
- SIA Aceh Jaya
- SIA Aceh Selatan
- SIA Aceh Singkil
- SIA Aceh Tamiang
- SIA Aceh Tengah
- SIA Aceh Tenggara
- SIA Aceh Timur
- SIA Aceh Utara
- SIA Agam
- SIA Alor
- SIA Asahan
- SIA Asmat
- SIA Badung
- SIA Balangan
- SIA Banggai
- SIA Banggai Kepulauan
- SIA Banggai Laut
- SIA Bangka
- SIA Bangka Barat
- SIA Bangka Selatan
- SIA Bangka Tengah
- SIA Bangkalan
- SIA Bangli
- SIA Banjar
- SIA Bantaeng
- SIA Banyuasin
Layanan Penerbitan Ijin Badan Usaha dari urusizin.co.id
Tingkatkan kredibilitas dan peluang bisnis Anda dengan berbagai sertifikasi resmi yang diakui pemerintah dan industri.
SBUJK Jasa Konstruksi
Tingkatkan kredibilitas dan peluang bisnis Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK). Sertifikat ini membuktikan bahwa perusahaan Anda memenuhi standar kompetensi dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pelajari Lebih LanjutSBUJPTL
Raih pengakuan resmi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL). Sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi di sektor tenaga listrik.
Pelajari Lebih LanjutSKK Konstruksi
Tingkatkan profesionalisme dan keahlian Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Sertifikat ini diakui secara nasional dan membuktikan bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas konstruksi dengan efektif.
Pelajari Lebih LanjutBantuan CSMS Migas/Pertamina/PLN
Pastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dengan Contractor Safety Management System (CSMS). Sistem ini dirancang untuk mengelola dan mengawasi kinerja keselamatan kontraktor, memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan.
Pelajari Lebih LanjutSertifikat ISO 9001
Tingkatkan keunggulan operasional dan kepuasan pelanggan dengan Sertifikat ISO 9001, standar internasional untuk sistem manajemen mutu. Dengan sertifikasi ini, perusahaan Anda akan diakui memiliki proses yang efisien, konsisten, dan memenuhi kebutuhan pelanggan.
Pelajari Lebih LanjutSertifikat ISO 14001
Jadikan perusahaan Anda pelopor dalam pengelolaan lingkungan dengan memperoleh Sertifikat ISO 14001. Standar ini menunjukkan komitmen Anda terhadap praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan, mengurangi dampak negatif operasi bisnis terhadap lingkungan.
Pelajari Lebih LanjutSertifikat ISO 27001
Lindungi aset informasi berharga perusahaan Anda dengan Sertifikat ISO 27001, standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi. Sertifikasi ini membantu Anda menetapkan, menerapkan, memelihara, dan terus meningkatkan sistem keamanan informasi.
Pelajari Lebih LanjutSertifikat ISO 37001
Perangi praktik suap dan korupsi dengan Sertifikat ISO 37001, standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan. Dengan memperoleh sertifikasi ini, perusahaan Anda menunjukkan komitmen terhadap etika bisnis dan integritas, serta kepatuhan terhadap hukum anti-suap.
Pelajari Lebih LanjutSertifikat ISO 45001
Prioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja dengan Sertifikat ISO 45001, standar internasional untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dengan sertifikasi ini, Anda menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan.
Pelajari Lebih Lanjut