SIM B2 atau SIO, cek perbandingannya?

SIM B2 atau SIO – Mengenal SIM Untuk Operator ALAT Berat- Tahukah Anda bahwa mengemudikan alat berat ternyata memerlukan surat izin mengemudi atau SIM khsusus, yang berbeda dengan SIM kendaraan biasa? Seperti kita tahu, untuk bisa menjadi operator alat berat dibutuhkan keahlian khusus. Selain kealian khusus itu, dibutuhkan juga SIM khusus yang digunakan untuk kendaraan berat ini.

Seseorang yang mengendarai kendaraan di jalan raya wajib melengkapi diri mereka dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Jenis-jenis SIM diatur jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012. SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Selain itu, pengemudi juga harus dipastikan sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Baca juga: SIM Gratis, Ini yang Bisa Dapat Secara Cuma-cuma Apa saja jenis SIM? SIM di Indonesia dapat diklasifikasikan dalam dua kategori, yakni: SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi) SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum). Bagi pengendara yang hendak berkendara keluar negeri, juga bisa memiliki SIM Internasional.

SIM Perseorangan Berikut pengelompokannya:
1. SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
2. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3. SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas: SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 kapasitas silinder SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 sampai dengan 750 kapasitas silinder (cylinder capacity) SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 kapasitas silinder (cylinder capacity).
5. SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus.

Persyaratan usia masing-masing jenis SIM berbeda-beda, berikut selengkapnya:
SIM A, C, dan D: Minimal berusia 17 tahun
SIM B1: Minimal berusia 20 tahun
SIM B2: Minimal berusia 21 tahun
SIM A Umum: Minimal berusia 20 tahun
SIM B1 Umum: Minimal berusia 22 tahun
SIM B2 Umum: Minimal 23 tahun

SIM B2 atau SIO?

SIM Umum Dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012, dijelaskan bahwa SIM Umum terdiri atas: 1. SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram. 2. SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram. 3. SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Nah, sudah dipahami bukan, bahwa mengemudikan kendaraan berat diperlukan SIM khusus. SIM khusus ini adalah SIM B2, yakni surat izin mengemudi yang ditujukan khusus untuk mengemudikan kendaraan alat berat atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan (gandengan) atau alat penarik dengan berat kereta gandengan melebihi 1.000 kg. Hal ini juga berlaku untuk operator forklift. Untuk bisa mendapatkan SIM B2 ini pemohon harus berusia minimal 21 tahun dan sebelumnya harus sudah memiliki SIM B I selama minimal satu tahun. SIM B I sendiri adalah surat izin mengemudi yang dikeluarkan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang yang beratnya melebihi 3.500 kg. SIM B2 ini selain berlaku untuk mengemudikan alat berat, ternyata juga berlaku juga untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang menggunakan SIM A dan SIM B I. Jadi, mereka yang telah memiliki SIM B2 ini tidak perlu SIM A atau SIM B untuk mengemudikan jenis kendaraan yang memerlukan kedua SIM tersebut.

Seperti SIM pada umumnya, SIM B2 ini juga terbagi menjadi dua jenis, yakni SIM B2 perorangan dan SIM B2 umum. SIM B2 perorangan berarti digunakan untuk kendaraan perorangan, sementara SIM B2 umum digunakan untuk kendaraan pengangkut yang juga digunakan untuk mengangkut orang atau umum. Untuk bisa mendapatkan SIM B2 ini, calon operator alat berat harus mengikuti ujian baik tertulis maupun praktek serta memenuhi persyaratan yang ditentukan sebelumnya.

Selain SIM B2 ini, untuk mengemudikan kendaran berat tersebut juga diperlukan sertifikat lain yakni Surat Izin Operator atau SIO dan Surat Izin Alat atau SIA. SIO sendiri adalah sejenis sertifikat yang diberikan sehubungan dengan izin pemakaian alat angkat dan angkut kepada suatu perusahaan. Sementara SIA adalah sejenis sertifikat yang diberikan sebagai izin perorangan di dalam suatu perusahaan untuk kelayakan mengoperasikan alat angkat dan angkut.

Operator alat berat bisa saja hanya mengantongi SIO tanpa memiliki SIM B2. Dengan catatan, alat yang diperasikan tersebut hanya dijalankan di wilayah kerja, seperti pertambangan atau pelabuhan, dan tidak dijalankan di jalan raya atau jalan umum.

Semoga informasi tadi bermanfaat, sudah paham kan mau pilih SIM B2 atau SIO. keduanya, SIM B2 atau SIO sama2 dibutuhkan oleh operator alat berat.

Apakah ini yang Anda hadapi?

Mengurus Surat Ijin Alat (SIA) dan Surat Ijin Operator (SIO) untuk alat angkat dan angkut sering kali menjadi mimpi buruk. Prosesnya rumit, berbelit-belit, dan memakan waktu. Setiap tahapannya bisa membuat Anda bingung dan frustrasi, terutama jika Anda harus bolak-balik mengurus dokumen yang seolah tak ada habisnya. Bisnis Anda butuh ijin segera, tapi birokrasi memperlambat langkah Anda.
Bayangkan, proyek terhenti karena SIA dan SIO belum selesai. Klien menunggu, pekerja tidak bisa beroperasi, dan kerugian terus bertambah. Waktu adalah uang, dan setiap hari yang berlalu tanpa ijin adalah kerugian yang terus menggerus profit. Apakah Anda siap menghadapi risiko denda atau bahkan penghentian operasional karena ijin yang tidak sesuai? Rasanya seperti berlari dalam lingkaran tanpa akhir, bukan?
Layanan pengurusan SIA dan SIO kami hadir untuk mempermudah hidup Anda. Tanpa ribet, tanpa pusing, kami tangani semuanya dengan cepat dan profesional. Dari mulai dokumen hingga perijinan lengkap, kami pastikan Anda mendapatkan ijin yang Anda butuhkan tepat waktu. Percayakan pada kami, dan fokuskan energi Anda pada bisnis yang lebih penting. Tidak ada lagi drama, hanya solusi yang efektif dan efisien.
sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Surat Ijin Alat (SIA) & Surat Ijin Operator (SIO) Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp

SIO.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi operator alat angkat dan angkut di seluruh Indonesia. Kami Juga menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp