Bagi Anda yang tidak berkecimpung di dunia konstruksi alat-alat berat. Tentunya mendengar SILO forklift terdengar seperti sesuatu yang baru. Namun jika Anda terbiasa dengan bidang konstruksi atau pertambangan forklift serta alat-alat berat lainnya. Tentunya, hal ini sudah menjadi hal yang biasa. Seperti diketahui, SILO merupakan kependekan dari Surat Izin Layak Operasi.
Apakah fungsinya sama dengan SIA ?
Sekedar informasi, SIA adalah surat izin alat berat, yang dikeluarkan oleh Kemnaker/Depnaker. Sementara SILO bersifat spesifik, dan biasanya dikeluarkan oleh pihak desa/kelurahan terkait. Penggunaan SILO ini lebih dimaksudkan agar perusahaan yang memiliki surat izin ini, bisa lebih bertanggung jawab dalam pengoperasian forklift serta alat-alat berat lainnya.
Fungsi Penggunaan SILO Forklift
Sebenarnya fungsi dari SILO hampir sama dengan SIA. keduanya merupakan surat bukti penggunaan forklift dan juga alat-alat berat lainnya dalam sebuah perusahaan/industri. Hanya saja, jika SIA lebih bersifat global, maka SILO lebih khusus dan spesifik.
SILO dikeluarkan oleh desa/kelurahan dengan tujuan untuk membatasi ruang gerak perusahaan maupun industri. Khususnya dalam penggunaan alat berat serta forklift ini. Hal ini disebabkan, karena selama ini, banyak perusahaan yang semena-mena dalam mengoperasikan alat berat. Tanpa menghiraukan keselamatan operator hingga perawatan mesin yang dirasa kurang diprioritaskan.
Dengan kesewenang-wenangan ini, tidak sedikit yang akhirnya menimbulkan banyak kecelakaan kerja. Tentunya, dengan adanya SILO forklift, perusahaan akan lebih berhati-hati dalam mengoperasikan setiap alat berat yang dimiliki perusahaan, termasuk dengan forklift. Meskipun memang, SILO ini dikeluarkan oleh desa/kelurahan, dimana perusahaan itu berdiri. Namun pembuatannya tetap melalui prosedur yang ditetapkan oleh Depnaker. Sehingga persyaratan hingga pengajuannya tetap ditujukan kepada Depnaker.
Adapun isi dari SILO forklift ini biasanya berupa keterangan sebagai berikut,
- Nama perusahaan ataupun pemilik dari alat berat/forklift tersebut
- Alamat pemilik/perusahaan
- Jenis alat berat forklift yang dioperasikan
- Daya tenaga pada forklift yang dioperasikan
- Tipe Kelas forklift yang dimiliki. Diantaranya kelas 1, kelas 2, dan sebagainya
Keterangan-keterangan tersebut merupakan informasi tambahan bahwa perusahaan/pemilik forklift tersebut telah layak/laik dalam mengoperasikan alat berat tersebut. Sesuai dengan daya yang tertera pada SILO tersebut.
Pentingnya SILO Forklift Dalam Rental Forklift
Selain SIA dan
SIO, adanya SILO juga menjadi bukti kelayakan bagi sebuah perusahaan maupun perorangan untuk mengoperasikan forklift. Terutama bagi individu dan perusahaan yang sering menggunakan forklift dan juga alat berat lainnya, dalam aktivitas sehari-hari.
Termasuk diantaranya bagi jasa rental forklift. Karena jasa rental ini, tentunya melakukan aktivitas dalam hal penyewaan forklift untuk operasional sehari-hari. Maka dari itu, disarankan untuk sebuah jasa rental forklift untuk melengkapi ketiga surat izin tersebut sebelum memulai usahanya. Ketiga surat izin tersebut, yaitu SIA dan SILO yang harus dilengkapi oleh perusahaan/pemilik jasa rental. Sementara
SIO, hanya dikhususkan bagi tenaga operator forklift saja.
Namun untuk yang terakhir ini, ada juga beberapa jasa rental forklift yang mengupayakan agar para tenaga operator yang mereka miliki bisa mendapatkan
SIO. Hingga akhirnya, jasa rental forklift tersebut memfasilitasi para operatornya untuk mendapatkan SIO forklift.
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa, selain memiliki unit forklift yang cukup, serta perlengkapan dan peralatan penunjang lainnya. sebuah jasa rental forklift terbaik, hendaknya
Apakah ini yang Anda hadapi?
Mengurus Surat Ijin Alat (SIA) dan Surat Ijin Operator (SIO) untuk alat angkat dan angkut sering kali menjadi mimpi buruk. Prosesnya rumit, berbelit-belit, dan memakan waktu. Setiap tahapannya bisa membuat Anda bingung dan frustrasi, terutama jika Anda harus bolak-balik mengurus dokumen yang seolah tak ada habisnya. Bisnis Anda butuh ijin segera, tapi birokrasi memperlambat langkah Anda.
Bayangkan, proyek terhenti karena SIA dan SIO belum selesai. Klien menunggu, pekerja tidak bisa beroperasi, dan kerugian terus bertambah. Waktu adalah uang, dan setiap hari yang berlalu tanpa ijin adalah kerugian yang terus menggerus profit. Apakah Anda siap menghadapi risiko denda atau bahkan penghentian operasional karena ijin yang tidak sesuai? Rasanya seperti berlari dalam lingkaran tanpa akhir, bukan?
Layanan pengurusan SIA dan SIO kami hadir untuk mempermudah hidup Anda. Tanpa ribet, tanpa pusing, kami tangani semuanya dengan cepat dan profesional. Dari mulai dokumen hingga perijinan lengkap, kami pastikan Anda mendapatkan ijin yang Anda butuhkan tepat waktu. Percayakan pada kami, dan fokuskan energi Anda pada bisnis yang lebih penting. Tidak ada lagi drama, hanya solusi yang efektif dan efisien.
Dapatkan Layanan Surat Ijin Alat (SIA) & Surat Ijin Operator (SIO) Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp
SIO.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi operator alat angkat dan angkut di seluruh Indonesia. Kami Juga menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)